Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:56 WIB
loading...
Janjikan Bantu Putusan,...
Siti Sapurah melaporkan ulah oknum panitera PT Denpasar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Oknum panitera Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar berinisial I Ketut S dilaporkan meminta uang sebesar Rp10 juta kepada seorang pengacara . Uang itu terkait vonis sidang perkara hak asuh anak.

Baca juga: Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

"Dia (Ketus S) meminta ke teman saya yang masih satu tim. Alasannya, katanya dia mau bantu biar hak asuhnya tetap sesuai dengan putusan tingkat pertama," kata pengacara Siti Sapurah kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 23 Panitera Pengganti Baru

Pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini telah melaporkan ulah panitera itu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Ia berharap ada sanksi tegas kepada Ketut S.

Ipung lalu mengungkapkan, peristiwa itu terjadi ketika dia dan timnya menjadi kuasa hukum kliennya berinisial RSW pada sidang banding perkara hak asuh anak di PT Denpasar.

Dia menuturkan, pada 11 November 2020 anggota timnya bernama Ni Made Ari Astuti mendapatkan pesan dari Ketut S. Isinya menanyakan tentang permintaan uang. Astuti menjawab belum bertemu kliennya.

Keesokan harinya, Ketut S kembali menanyakan dengan nada memaksa. "Gimana ini, mau ditaruh mana muka saya ini, kan mau jadinya saya," tulis Ketut S dalam percakapan itu.

Pada 13 November 2020, Astuti memberikan uang Rp10 juta kepada Ketut S. "Diberikan secara tunai dalam amplop di halaman PT Denpasar," ungkap Ipung.

Masih di hari yang sama, Ipung tersentak begitu mendapat kabar bahwa perkaranya telah diputus pada 9 November 2020. Dalam sidang putusan yang diketuai Istiningsih Rahayu, hak asuh anak jatuh kepada DP selaku pihak pembanding.

Ipung seketika marah karena telah ditipu dan dibohongi Ketut S. "Ketika saya tanya, dia dengan enteng menjawab uangnya akan dikembalikan," ujarnya.

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding.

Dikonfirmasi mengenai laporan salah satu pegawainya meminta uang untuk membantu putusan sidang, humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi.

"Kita belum ada terima laporan. Cuman, ada hembusan-hembusa angin begitu secara kelembagaan tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," jawabnya.

Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja kita menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur, iya karena dasarnya belum ada. Karena kabar-kabar begitu saja," imbuhnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Peras Pengedar...
Diduga Peras Pengedar Obat Keras Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
Kabid Propam Polda Sumut...
Kabid Propam Polda Sumut Dinonaktifkan, Diduga terkait Pemerasan
Tinjau MPP Denpasar,...
Tinjau MPP Denpasar, Tito Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
Polda Riau Tangani Kasus...
Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik Jaga Wibawa Hukum
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved