Janjikan Bantu Putusan, Oknum Panitera PT Denpasar Diduga Minta Uang Rp10 Juta
loading...
A
A
A
Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar 20 Juli 2020 lalu, RSW memenangkan gugatan hak asuh anak. Atas putusan itu, DP kemudian mengajukan banding.
Dikonfirmasi mengenai laporan salah satu pegawainya meminta uang untuk membantu putusan sidang, humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi.
"Kita belum ada terima laporan. Cuman, ada hembusan-hembusa angin begitu secara kelembagaan tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," jawabnya.
Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja kita menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur, iya karena dasarnya belum ada. Karena kabar-kabar begitu saja," imbuhnya.
Dikonfirmasi mengenai laporan salah satu pegawainya meminta uang untuk membantu putusan sidang, humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja mengatakan hingga kini belum menerima laporan resmi.
"Kita belum ada terima laporan. Cuman, ada hembusan-hembusa angin begitu secara kelembagaan tidak bisa menindak apa-apa berdasarkan angin-angin begitu kan," jawabnya.
Menurut Sumaneja, oknum yang bersangkutan sudah diberikan teguran secara lisan. "Cuma sebatas itu saja kita menegur yang bersangkutan. Secara lisan sudah ditegur, iya karena dasarnya belum ada. Karena kabar-kabar begitu saja," imbuhnya.
(shf)