Licin dan Pintar Sembunyi, Maling Kambuhan asal Palembang Kena Batunya

Rabu, 24 Februari 2021 - 12:58 WIB
loading...
Licin dan Pintar Sembunyi,...
Tersangka pencurian, Mardani alias Dani (29) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pelarian Mardani alias Dani (29) warga Jalan Mayor Zein Lorong Melati Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni, Palembang yang terlibat kasus pencurian akhirnya terhenti. Dani ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang.


Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Kusyanto mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi saat korban Singgih Meika (27), warga Mastrip Gang Pesantren Wonoasih Probolinggo Jawa Timur yang bekerja di Palembang hendak membeli rokok ke warung pada Rabu 30 September 2020 silam.


"Korban yang saat itu sedang bekerja di kantor swasta yang berada di Jalan Mayor Zein Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang kemudian meninggalkan laptopnya di atas meja dengan pintu tidak dikunci," ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan," Rabu (24/2/2021).



Kemudian, lanjut Kusyanto, tersangka datang ke tempat kerja korban melalui pintu depan dan langsung membawa kabur satu unit laptop. "Laptop tersebut dijual tersangka di market place OLX dengan harga Rp500 ribu. Selanjutnya tersangka kabur ke Bogor," lanjutnya.

Menurutnya, selama kabur dan tinggal di Bogor tersangka bekerja serabutan. Dan ketika mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke Palembang, anggota langsung melakukan penangkapan.

"Setelah di dalami, pada tahun 2018 tersangka ini juga diketahui menggelapkan sepeda motor milik Hervi Octavianus (35) warga Jalan Mayor Zein Lorong Harapan Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni," jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Kusyanto, yakni mendatangi rumah korban Hervi untuk menagih hutang yang dipinjam korban pada istrinya sebesar Rp500.000, karena korban berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua hari namun setelah ditagih ternyata korban tidak bisa membayar.

"Tersangka melihat sepeda motor Yamaha Vixion milik korban kemudian berpura-pura meminjam dengan alasan hendak pulang kerumah. Korban yang percaya langsung meminjamkan motor itu," tuturnya.

Tersangka pun membawa sepeda motor korban ke rumah mertuanya di kawasan Sekip. Selama tiga hari tersangka tinggal disana, tersangka yang ingin berangkat ke Bogor tidak ada ongkos kemudian menelpon temannya untuk mencarikan orang yang ingin membeli motor tersebut.

"Motor korban di jual di Simpang Sungki Kertapati dengan harga Rp2,5 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk berangkat ke Bogor. Pada tahun 2020 sempat pulang dan kembali mencuri dan pergi lagi ke Bogor dan pulang lagi ke Palembang, saat pulang itulah kita tangkap," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2843 seconds (0.1#10.140)