Dengarkan Keterangan Saksi, PN Jaksel Bakal Gelar Sidang Gus Nur
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:58 WIB
loading...
Kuasa Hukum Gus Nur di PN Jakarta Selatan. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur , Selasa (23/2/2021).Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Baca juga: Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi
Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.
Pada pekan sebelumnya, sidang Gus Nur ditunda karena kuasa hukum melakukan walkout atas permintaannya yang tak kunjung direspons hakim. Ditambah lagi, saksi pun tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Sidang Gus Nur pada Selasa (23/2/2021) ini sekitar pukul 10.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Toto Ridarto di sidang sebelumnya. Baca juga: Keluarga Sebut Gus Nur Dikriminalisasi dan Diskriminasi
Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, sejak awal persidanganpihaknya selalu mengajukan ke hakim untuk menangguhkan penahanan dan menghadirkan Gus Nur secara langsung di persidangan. Namun, semua permohonan itu tak kunjung direspons hakim dan Jaksa.
Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Gus Nur itu diajukan agar kliennya tak mengalami nasib serupa sebagaimana Ustaz Maaher pula.
Lihat Juga :