Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jum'at, 27 September 2024 - 10:49 WIB
loading...
Mahasiswa asal Kalideres, Jakarta Barat, Janes Meliano Wibowo (24) divonis Hakim PN Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa divonis karena membuat sertifikat nasab palsu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa asal Kalideres, Jakarta Barat, Janes Meliano Wibowo (24) divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa divonis karena membuat sertifikat nasab palsu keturunan nabi. Janes nekat melakukan pemalsuan untuk membayar uang kuliahnya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi dalam putusannya sebagaimana dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Buku Nasab Rabithah Alawiyah
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar, Kamis, 12 September 2024. Hakim menyebutkan Janes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data autentik.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Dian Wahyuni dalam persidangan membeberkan kronologi kasus yang dilakukan Janes. Peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu, Janes membuat sebuah blog spot untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan korban dari masyarakat yang percaya jika dia bisa mendaftarkan nasab keluarga.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Bawono Effendi dalam putusannya sebagaimana dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Buku Nasab Rabithah Alawiyah
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar, Kamis, 12 September 2024. Hakim menyebutkan Janes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data autentik.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Dian Wahyuni dalam persidangan membeberkan kronologi kasus yang dilakukan Janes. Peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu, Janes membuat sebuah blog spot untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan korban dari masyarakat yang percaya jika dia bisa mendaftarkan nasab keluarga.
Lihat Juga :