Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Selasa, 17 September 2024 - 12:06 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/arie sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) ini. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Besok
Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sejatinya sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Besok
Jaksa menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lihat Juga :