Atensi Pemerintah Diperlukan Tangani Persoalan Apartemen
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Persoalan apartemen di Kota Makassar dinilai agak semrawut karena terbilang masih baru. Pengelolaan hingga pendirian apartemen perlu mendapat atensi dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Ari Ashari Ilham. Dia menilai regulasi khusus terkait apartemen juga dibutuhkan agar keberadaannya di Kota Makassar lebih mudah dipantau.
"Inikan apartemen masih baru untuk kita di Makassar toh, sehingga perlu diatur regulasinya. Sehingga pengawasan pemerintah kota itu bisa lebih aktif, ini kan banyak yang sewakan juga, kita tidak mau apartemen jadi 'tempat negatif'," tukasnya.
Kata dia pengaturan regulasi terhadap apartemen tidak begitu sulit lantaran apartemen sudah banyak ditemui di kota-kota lain. Pemerintah kota hanya perlu mengambil contoh regulasi yang ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan di Kota Makassar.
"Ini kita tinggal lakukan studi banding dengan melakukan aturan-aturan atau produk hukum yang sudah dilakukan di kota-kota berkembang," ucapnya.
Lebih jauh, legislator Nasdem ini meminta pemerintah mengantisipasi dampak buruk yang dihasilkan dengan lemahnya pengawasan. Minimnya regulasi penempatan hingga penyewaan membuat tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi tempat prostitusi, penyebaran narkoba hingga sarang-sarang teroris.
"Ini perlu atensi serius pemerintah kota, pemeliharannya, aturan kepemilikannya dan fungsinya itu perlu diatur sehingga semua bisa terkontrol," pungkasnya.
Sementara itu regulasi apartemen diketahui telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Makassar melalui ranperda tentang apartemen . Hanya saja ranperda tersebut belum digodok sejak 2020.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Abdi Asmara mengatakan nantinya ranperda tersebut diharapkan dapat mengurangi persoalan sosial yang banyak terjadi di apartemen Kota Makassar.
"Ini kan ada masalah sosial ketika dibangun, makanya untuk antisipasi kita buatkan perdanya," ucap legislator Demokrat tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Ari Ashari Ilham. Dia menilai regulasi khusus terkait apartemen juga dibutuhkan agar keberadaannya di Kota Makassar lebih mudah dipantau.
"Inikan apartemen masih baru untuk kita di Makassar toh, sehingga perlu diatur regulasinya. Sehingga pengawasan pemerintah kota itu bisa lebih aktif, ini kan banyak yang sewakan juga, kita tidak mau apartemen jadi 'tempat negatif'," tukasnya.
Kata dia pengaturan regulasi terhadap apartemen tidak begitu sulit lantaran apartemen sudah banyak ditemui di kota-kota lain. Pemerintah kota hanya perlu mengambil contoh regulasi yang ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan di Kota Makassar.
"Ini kita tinggal lakukan studi banding dengan melakukan aturan-aturan atau produk hukum yang sudah dilakukan di kota-kota berkembang," ucapnya.
Lebih jauh, legislator Nasdem ini meminta pemerintah mengantisipasi dampak buruk yang dihasilkan dengan lemahnya pengawasan. Minimnya regulasi penempatan hingga penyewaan membuat tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi tempat prostitusi, penyebaran narkoba hingga sarang-sarang teroris.
"Ini perlu atensi serius pemerintah kota, pemeliharannya, aturan kepemilikannya dan fungsinya itu perlu diatur sehingga semua bisa terkontrol," pungkasnya.
Sementara itu regulasi apartemen diketahui telah masuk dalam pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Makassar melalui ranperda tentang apartemen . Hanya saja ranperda tersebut belum digodok sejak 2020.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Abdi Asmara mengatakan nantinya ranperda tersebut diharapkan dapat mengurangi persoalan sosial yang banyak terjadi di apartemen Kota Makassar.
"Ini kan ada masalah sosial ketika dibangun, makanya untuk antisipasi kita buatkan perdanya," ucap legislator Demokrat tersebut.
(agn)