Palsukan Kartu Izin Tinggal Terbatas, Belasan WNA asal Afrika Diamankan
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:54 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta saat konferensi pers penangkapan WNA Ilegal. Foto istimewa
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta (Soetta) lantaran memalsukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Ketujuhbelas WNA tersebut diamankan di dua apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, 17 WNA itu diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana. Baca juga: Pura-pura Belanja, Pasangan Suami Istri WNA Hipnotis Agen Telur di Cakung
"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik , kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (24/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hal ini kata Tito, diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3," ucapnya.
Kemudian, dua WNA Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Kemudian terdapat 4."WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a," jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
"Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan," tutur Tito. Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, 17 WNA itu diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana. Baca juga: Pura-pura Belanja, Pasangan Suami Istri WNA Hipnotis Agen Telur di Cakung
"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik , kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (24/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hal ini kata Tito, diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3," ucapnya.
Kemudian, dua WNA Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Kemudian terdapat 4."WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a," jelas Tito.
Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
"Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan," tutur Tito. Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :