Palsukan Kartu Izin Tinggal Terbatas, Belasan WNA asal Afrika Diamankan

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:54 WIB
loading...
Palsukan Kartu Izin...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta saat konferensi pers penangkapan WNA Ilegal. Foto istimewa
A A A
TANGERANG - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta (Soetta) lantaran memalsukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Ketujuhbelas WNA tersebut diamankan di dua apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, 17 WNA itu diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana. Baca juga: Pura-pura Belanja, Pasangan Suami Istri WNA Hipnotis Agen Telur di Cakung



"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik , kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (24/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hal ini kata Tito, diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3," ucapnya.

Kemudian, dua WNA Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Kemudian terdapat 4."WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a," jelas Tito.

Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

"Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan," tutur Tito. Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Jejak Penampilan Terbaik...
Jejak Penampilan Terbaik Tim Afrika dalam Sejarah Piala Dunia
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved