Palsukan Kartu Izin Tinggal Terbatas, Belasan WNA asal Afrika Diamankan

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:54 WIB
loading...
Palsukan Kartu Izin...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta saat konferensi pers penangkapan WNA Ilegal. Foto istimewa
A A A
TANGERANG - Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta (Soetta) lantaran memalsukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Ketujuhbelas WNA tersebut diamankan di dua apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menuturkan, 17 WNA itu diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. Mereka terdiri dari 16 WNA Nigeria dan 1 berasal dari Ghana.


"Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik , kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (24/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan 5 orang WNA Nigeria tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal. Hal ini kata Tito, diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3," ucapnya.

Kemudian, dua WNA Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Kemudian terdapat 4."WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a," jelas Tito.

Lalu, tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf a.

"Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan," tutur Tito.

Terdapat 12 paspor, lima kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (Itas) di Kantor Imigrasi yang diamankan.

Lalu, barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 laptop. "Namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," kata Tito.

Tito mengungkapkan WNA pemegang Kitas sebagai investor yang sudah diamankan diduga mencoba mengelabuhi petugas. Itu terlihat dari data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan izin tinggal.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," tegas Tito.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
Berkah Ramadan, Kakanim...
Berkah Ramadan, Kakanim Surabaya Bagikan Ratusan Takjil Gratis ke Masyarakat
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil untuk Masyarakat
Banjir Bandang Terjang...
Banjir Bandang Terjang Desa Tugu, Imigrasi Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Sosial
Dilantik, Aditya Triputranto...
Dilantik, Aditya Triputranto Resmi Jabat Kepala Kantor Imigrasi Cilegon
Tak Perlu Cuti Urus...
Tak Perlu Cuti Urus Paspor di Immigration Lounge Ciputra World, Bisa Sabtu-Minggu
Rekomendasi
Saham Perusahaan Teknologi...
Saham Perusahaan Teknologi AS Anjlok Imbas Tarif Trump
10 Contoh Ucapan Wafat...
10 Contoh Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Teman Kantor, Penuh Makna
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Berita Terkini
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
38 menit yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
49 menit yang lalu
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
1 jam yang lalu
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
1 jam yang lalu
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
2 jam yang lalu
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
2 jam yang lalu
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved