Baca juga: Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
AK dibekuk petugas kepolisian, karena diduga telah menipu warga senilai Rp500 juta . "Yang bersangkutan ditangkap, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi jual beli paket voucher internet, yang nilainya Rp500 juta. Penipuan ini memakan beberapa korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Baca Juga:
Pria asal Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Senin (22/2/2021) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menangkap AK terkait ada Laporan Polisi No: LP/15/I/2021/ Polres tanggal 11 Januari 2021.
Baca juga: Mengerikan, Lingkungan dan Biota Laut di Selat Madura Terpapar Mikroplastik
Laporan korban kepada polisi tersebut, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus investasi jual beli paket voucher internet yang diketahui terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) silam, bertempat di Pasa Kandang Nagari Balah Hilir Lubuk Alung. "Saat ini masih dimintai keterangan yang dipersangkakan kepada tersangka, dan mendalami kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.
(eyt)