Tipu Warga Rp500 Juta, Pria Asal Padang Pariaman Dibekuk Saat Asyik Makan di Restoran
loading...
A
A
A
PADANG PARIAMAN - Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, berhasil menyergap tersangka berinisial AK (34) di rumah makan yang berada Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
AK dibekuk petugas kepolisian, karena diduga telah menipu warga senilai Rp500 juta . "Yang bersangkutan ditangkap, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi jual beli paket voucher internet, yang nilainya Rp500 juta. Penipuan ini memakan beberapa korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Pria asal Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Senin (22/2/2021) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menangkap AK terkait ada Laporan Polisi No: LP/15/I/2021/ Polres tanggal 11 Januari 2021.
Laporan korban kepada polisi tersebut, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus investasi jual beli paket voucher internet yang diketahui terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) silam, bertempat di Pasa Kandang Nagari Balah Hilir Lubuk Alung. "Saat ini masih dimintai keterangan yang dipersangkakan kepada tersangka, dan mendalami kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.
AK dibekuk petugas kepolisian, karena diduga telah menipu warga senilai Rp500 juta . "Yang bersangkutan ditangkap, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi jual beli paket voucher internet, yang nilainya Rp500 juta. Penipuan ini memakan beberapa korban," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.
Pria asal Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Senin (22/2/2021) sore sekitar pukul 17.45 WIB. Polisi menangkap AK terkait ada Laporan Polisi No: LP/15/I/2021/ Polres tanggal 11 Januari 2021.
Laporan korban kepada polisi tersebut, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus investasi jual beli paket voucher internet yang diketahui terjadi pada hari Jumat (28/8/2020) silam, bertempat di Pasa Kandang Nagari Balah Hilir Lubuk Alung. "Saat ini masih dimintai keterangan yang dipersangkakan kepada tersangka, dan mendalami kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.
(eyt)