Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri
loading...
A
A
A
KEDIRI - Ribuan korban dugaan penipuan usaha kemitraan tawon madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) berkirim surat ke Bank Indonesia (BI) Cabang Kediri untuk meminta dilakukan pemblokiran rekening koperasi. Sebelumnya secara resmi para korban juga melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jatim.
"Hari ini kita berkirim surat ke BI untuk meminta pemblokiran rekening koperasi. Salah satu dasar surat adalah laporan ke Polda Jatim," ujar Heri Widodo, kuasa hukum para korban Koperasi NMSI kepada Sindonews.com di Tulungagung Jumat (19/2/2021). Jumlah korban yang didampingi Heri Widodo sebanyak 2.000 orang.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Perut Ikan Mujair
Mereka bukan hanya warga Tulungagung. Tidak sedikit yang berasal dari Kediri, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Malang, Mojokerto, dan Kalimantan. "Jumlah total mitra atau anggota koperasi ada 6.000 orang. Namun yang kita dampingi 2.000 orang," kata Heri menjelaskan.
Ribuan mitra tersebut menuntut pihak koperasi NMSI mengembalikan uang investasi mereka beserta hasil keuntungannya. Investasi tersebut berupa koloni tawon madu klanceng yang selama ini dipelihara mitra. Total kerugian yang diderita sebanyak 2.000 mitra mencapai Rp 81 miliar.
"Total kerugian klien saya Rp 81 miliar," terang Heri. Ceritanya, sejak Agustus 2019, Koperasi NMSI yang berkantor pusat di Kota Kediri, membuka program usaha kemitraan budidaya tawon madu klanceng. Setiap anggota atau mitra, ditawari berinvestasi koloni tawon madu klanceng dengan ukuran variatif.
Baca juga: Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura
Untuk koloni dengan ukuran medium seharga Rp 500 ribu. Sedangkan koloni ukuran large atau besar Rp 1 juta. Perjanjiannya, setiap tiga bulan sekali pihak koperasi bertindak sebagai pembeli. Yakni untuk ukuran medium Rp 620 ribu dan Rp 1.260.000 untuk ukuran besar. "Di awal awal berjalan lancar," papar Heri.
Di awal awal, banyak mitra yang mengaku merasakan untung. Karenanya banyak yang sengaja tidak mencairkan uangnya. Bahkan satu mitra ada yang berinvestasi puluhan hingga ratusan juta. Mereka lebih memilih menggunakan keuntungan untuk menambah jumlah koloni. "Apalagi ada iming iming tambahan bonus bagi yang mau menjadi agen," jelas Heri.
Gejala mulai ada persoalan muncul pada bulan Februari 2021. Yakni saat sejumlah mitra gagal mencairkan uang mereka. Awalnya, pihak koperasi NMSI menjanjikan uang akan segera dicairkan. Namun pada perjanjian ketiga yang itu juga dilanggar, pihak koperasi berdalih uang mitra tengah dilarikan pimpinan koperasi.
"Hari ini kita berkirim surat ke BI untuk meminta pemblokiran rekening koperasi. Salah satu dasar surat adalah laporan ke Polda Jatim," ujar Heri Widodo, kuasa hukum para korban Koperasi NMSI kepada Sindonews.com di Tulungagung Jumat (19/2/2021). Jumlah korban yang didampingi Heri Widodo sebanyak 2.000 orang.
Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Perut Ikan Mujair
Mereka bukan hanya warga Tulungagung. Tidak sedikit yang berasal dari Kediri, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Malang, Mojokerto, dan Kalimantan. "Jumlah total mitra atau anggota koperasi ada 6.000 orang. Namun yang kita dampingi 2.000 orang," kata Heri menjelaskan.
Ribuan mitra tersebut menuntut pihak koperasi NMSI mengembalikan uang investasi mereka beserta hasil keuntungannya. Investasi tersebut berupa koloni tawon madu klanceng yang selama ini dipelihara mitra. Total kerugian yang diderita sebanyak 2.000 mitra mencapai Rp 81 miliar.
"Total kerugian klien saya Rp 81 miliar," terang Heri. Ceritanya, sejak Agustus 2019, Koperasi NMSI yang berkantor pusat di Kota Kediri, membuka program usaha kemitraan budidaya tawon madu klanceng. Setiap anggota atau mitra, ditawari berinvestasi koloni tawon madu klanceng dengan ukuran variatif.
Baca juga: Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura
Untuk koloni dengan ukuran medium seharga Rp 500 ribu. Sedangkan koloni ukuran large atau besar Rp 1 juta. Perjanjiannya, setiap tiga bulan sekali pihak koperasi bertindak sebagai pembeli. Yakni untuk ukuran medium Rp 620 ribu dan Rp 1.260.000 untuk ukuran besar. "Di awal awal berjalan lancar," papar Heri.
Di awal awal, banyak mitra yang mengaku merasakan untung. Karenanya banyak yang sengaja tidak mencairkan uangnya. Bahkan satu mitra ada yang berinvestasi puluhan hingga ratusan juta. Mereka lebih memilih menggunakan keuntungan untuk menambah jumlah koloni. "Apalagi ada iming iming tambahan bonus bagi yang mau menjadi agen," jelas Heri.
Gejala mulai ada persoalan muncul pada bulan Februari 2021. Yakni saat sejumlah mitra gagal mencairkan uang mereka. Awalnya, pihak koperasi NMSI menjanjikan uang akan segera dicairkan. Namun pada perjanjian ketiga yang itu juga dilanggar, pihak koperasi berdalih uang mitra tengah dilarikan pimpinan koperasi.