Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB
loading...
Bule alias warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) yang mengamuk dan melakukan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Kabupaten Badung, Bali dideportasi. Foto/Istimewa
A
A
A
BALI - Bule alias warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MM (27) yang mengamuk dan melakukan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Kabupaten Badung, Bali dideportasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Diketahui, video bule tersebut melakukan perusakan di klinik tersebut viral di media sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan menjelaskan, pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, MM juga melanggar Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum." kara Parlindungan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Massa Geruduk Fakultas Kehutanan, UGM Diminta Jujur soal Ijazah Jokowi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan menjelaskan, pendeportasian MM ini lantaran melanggar ketentuan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, MM juga melanggar Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut, pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum." kara Parlindungan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Massa Geruduk Fakultas Kehutanan, UGM Diminta Jujur soal Ijazah Jokowi
Lihat Juga :