Jual Anak 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Perempuan Asal Palopo Ditangkap

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:28 WIB
loading...
A A A


Diterangkan, AKP Andi Aris, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah tujuh kali diminta oleh MIP melayani pria hidung belang di sejumlah hotel di Kota Palopo, di antaranya di Hotel Agro dan Hotel Horas.

Pengakuan lain menyebutkan, GS melayani pria hidung belang sejak tahun 2020. "Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Upaya pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya mendapat dukungan sejumlah pihak. Bahkan Polres Palopo , didorong menangkap pihak lain yang terlibat termasuk pria hidung belang yang pernah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.



Pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidikan juga menyangkakan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2625 seconds (0.1#10.140)