Jual Anak 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Perempuan Asal Palopo Ditangkap

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:28 WIB
loading...
Jual Anak 14 Tahun ke...
MIP, 20 tahun (tengah), ditangkap aparat Polres Kota Palopo usai menjual anak berusia 14 tahun ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Personel Polres Palopo menangkap seorang perempuan berinisial MIP, berusia 20 tahun, Sabtu (20/2/2021) malam. Ia ditangkap lantarandilaporkan telah "menjual" anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Dari keterangan penyidik Polres Palopo , MIP tinggal di Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.



Korban berinisial GS, berusia 14 tahun, tidak lain adalah tetangga MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban.

Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar ini menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian curiga dan menginterogasi GS. Akhirnya diketahui, selama ini MIP telah "menjual" GS ke pria hidung belang.



"Setelah kami mengetahui hal tersebut, keluarga GS keberatan dan melaporkan MIP ke polisi pada 23 Januari bulan kemarin. Kami berharap pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman setimpal," ujar salah seorang keluarga korban berinisial IP, kepada media.

Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Palopo usai ditangkap pada Sabtu malam kemarin.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada malam Minggu kemarin di sekitar Islamic Centre sekira pukul 21.30. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Palopo . Penyidik akan melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.



Diterangkan, AKP Andi Aris, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah tujuh kali diminta oleh MIP melayani pria hidung belang di sejumlah hotel di Kota Palopo, di antaranya di Hotel Agro dan Hotel Horas.

Pengakuan lain menyebutkan, GS melayani pria hidung belang sejak tahun 2020. "Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Upaya pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya mendapat dukungan sejumlah pihak. Bahkan Polres Palopo , didorong menangkap pihak lain yang terlibat termasuk pria hidung belang yang pernah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.



Pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidikan juga menyangkakan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)