Jual Anak 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Perempuan Asal Palopo Ditangkap

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:28 WIB
loading...
Jual Anak 14 Tahun ke...
MIP, 20 tahun (tengah), ditangkap aparat Polres Kota Palopo usai menjual anak berusia 14 tahun ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Personel Polres Palopo menangkap seorang perempuan berinisial MIP, berusia 20 tahun, Sabtu (20/2/2021) malam. Ia ditangkap lantarandilaporkan telah "menjual" anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Dari keterangan penyidik Polres Palopo , MIP tinggal di Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang

Korban berinisial GS, berusia 14 tahun, tidak lain adalah tetangga MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban.

Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar ini menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian curiga dan menginterogasi GS. Akhirnya diketahui, selama ini MIP telah "menjual" GS ke pria hidung belang.

Baca juga: Pemerintah dan Polisi Diminta Waspadai Pertumbuhan Prostitusi Daring

"Setelah kami mengetahui hal tersebut, keluarga GS keberatan dan melaporkan MIP ke polisi pada 23 Januari bulan kemarin. Kami berharap pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman setimpal," ujar salah seorang keluarga korban berinisial IP, kepada media.

Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Palopo usai ditangkap pada Sabtu malam kemarin.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada malam Minggu kemarin di sekitar Islamic Centre sekira pukul 21.30. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Palopo . Penyidik akan melakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: 3 Minggu Tak Pulang, Perempuan 14 Tahun Asal Maros Ditemukan di Wisma

Diterangkan, AKP Andi Aris, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah tujuh kali diminta oleh MIP melayani pria hidung belang di sejumlah hotel di Kota Palopo, di antaranya di Hotel Agro dan Hotel Horas.

Pengakuan lain menyebutkan, GS melayani pria hidung belang sejak tahun 2020. "Pengembangan akan terus dilakukan hasil pengungkapan kasus ini, bisa jadi sejumlah pihak akan dimintai keterangan demi membuka kasus ini dan menangkap jika ada keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Upaya pengungkapan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya mendapat dukungan sejumlah pihak. Bahkan Polres Palopo , didorong menangkap pihak lain yang terlibat termasuk pria hidung belang yang pernah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca juga: Layani Seks Threesome Bertarif Rp1 Juta per Jam, Pasutri di Palembang Ditangkap

Pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidikan juga menyangkakan pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak via Live Streaming, 2 Mucikari Ditangkap
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Polda Jabar Tangkap...
Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Perdagangan Manusia...
Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved