Layani Seks Threesome Bertarif Rp1 Juta per Jam, Pasutri di Palembang Ditangkap

Senin, 08 Februari 2021 - 20:04 WIB
loading...
Layani Seks Threesome...
Tawarkan layanan seks threesome dengan tarif Rp1 juta per jam, pasutri PR (47) dan SM (31) ditangkap anggota Polrestabes Palembang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Tawarkan layanan seks threesome, pasangan suami istri ( pasutri ) PR (47) dan SM (31) ditangkap anggota Polrestabes Palembang , Sumatera Selatan. Keduanya tepergok menawarkan layanan seks threesome atau bertiga dengan memasang tarif Rp1 juta per jam.


Layanan prostitusi ini terungkap setelah petugas melakukan penyamaran dan mendapati penawaran layanan seks pelaku melalui media sosia Twitter. "Awalnya petugas Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ivan Prawira Satya Putra, Senin (8/2/2021).



Saat itu, pelaku menetapkan harga Rp1 juta per jam atau sekali kencan untuk melakukan layanan seks bertiga. Petugas yang menyamar pun kemudian menemui keduanya di salah satu hotel Jumat (6/2/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. "Setelah barang bukti cukup, petugas pun langsung melakukan penggerebekan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pasutri ini sudah menyediakan layanan seks threesome ini sejak September 2020. Tak hanya dari Palembang, pelanggannya pun juga ada yang berasal dari luar kota. "Selain itu, mereka juga menawarkan jasa long time duraasi 4-6 jam sebesar Rp1,5 juta," ungkap Kapolrestabes.

Sementara pelaku PR, mengaku terpaksa menjalani bisnis prostitusi threesome ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan sang istri. Hal itu pun menurutnya atas persetujuan istrinya. "Saya terpaksa untuk biaya pengobatan istri yang menderita kanker dan kebutuhan ekonomi," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1018 seconds (0.1#10.140)