Sejumlah Aset di Pasar Segar Dilaporkan Belum Masuk Perjanjian Retribusi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana akan kembali meninjau aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) di Pasar Segar, lantaran masih menyisakan lahan yang tidak masuk ke perjanjian dengan pemerintah kota.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya.
Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.
"Kita akan kunjungi ke sana karena masih ada beberapa lahan yang di luar perjanjian itu masih dipakai. Jadi kita minta dilakukan pembongkaran," ucap legislator Gerindra tersebut.
Beberapa lahan dilaporkan dikomerisalkan oleh pihak tertentu, baik digunakan untuk pendirian tenant maupun peruntukan untuk parkir liar dan tidak sepeserpun masuk menjadi PAD Kota Makassar.
"Ini kita nda tau siapa yang tarik, apalagi laporannya bisa sampai Rp3 juta hingga Rp5 juta ini," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, pengawasan terhadap pasar segar masih sangat minim sehingga kerap terjadi pelanggaran.
Selain persoalan fasum dari laporan yang masuk, pelanggaran jam malam di sana juga kerap dilakukan oleh para pedagang, sehingga hal ini perlu ditindaki serius oleh pemerintah kota.
"Kami tidak tau, di sini selalu jadi pelanggaran, itu sudah tiga kali ditegur Satpol tapi belum ditutup. Pemkot ini harus tegas, menjalankan perwali atau peraturan-peraturan yang ada. Dan kalau pun ada (pelanggaran) fasum lagi di atas situ, kami bersama-sama Komisi A akan tinjau ke lokasi dalam waktu dekat," katanya.
Dia mengatakan, terkait ganti rugi pihaknya akan kembali mengkaji aset yang tidak terdata tersebut, termasuk ganti rugi kompensasi ke pemerintah kota setelah sekian lama aset tersebut digunakan tanpa PAD .
"Kalau memang ada lagi pelanggaran kita akan koordinasi lagi dengan dinas terkait, sehingga tidak ada lagi kerugian yang diakibatkan oleh ulah-ulah oknum. Kalau itu pelanggaran kita koordinasi apakah memungkinkan untuk ada ganti rugi atau seperti apa," pungkas Legislator PPP ini.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya.
Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.
"Kita akan kunjungi ke sana karena masih ada beberapa lahan yang di luar perjanjian itu masih dipakai. Jadi kita minta dilakukan pembongkaran," ucap legislator Gerindra tersebut.
Beberapa lahan dilaporkan dikomerisalkan oleh pihak tertentu, baik digunakan untuk pendirian tenant maupun peruntukan untuk parkir liar dan tidak sepeserpun masuk menjadi PAD Kota Makassar.
"Ini kita nda tau siapa yang tarik, apalagi laporannya bisa sampai Rp3 juta hingga Rp5 juta ini," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, pengawasan terhadap pasar segar masih sangat minim sehingga kerap terjadi pelanggaran.
Selain persoalan fasum dari laporan yang masuk, pelanggaran jam malam di sana juga kerap dilakukan oleh para pedagang, sehingga hal ini perlu ditindaki serius oleh pemerintah kota.
"Kami tidak tau, di sini selalu jadi pelanggaran, itu sudah tiga kali ditegur Satpol tapi belum ditutup. Pemkot ini harus tegas, menjalankan perwali atau peraturan-peraturan yang ada. Dan kalau pun ada (pelanggaran) fasum lagi di atas situ, kami bersama-sama Komisi A akan tinjau ke lokasi dalam waktu dekat," katanya.
Dia mengatakan, terkait ganti rugi pihaknya akan kembali mengkaji aset yang tidak terdata tersebut, termasuk ganti rugi kompensasi ke pemerintah kota setelah sekian lama aset tersebut digunakan tanpa PAD .
"Kalau memang ada lagi pelanggaran kita akan koordinasi lagi dengan dinas terkait, sehingga tidak ada lagi kerugian yang diakibatkan oleh ulah-ulah oknum. Kalau itu pelanggaran kita koordinasi apakah memungkinkan untuk ada ganti rugi atau seperti apa," pungkas Legislator PPP ini.
(agn)