Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
loading...
Dua mantan pejabat di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi TPI Binuangeun, Wanasalam. Foto/MPI/Fariz Abdullah
A
A
A
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.
![Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun]()
Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.
"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/2/2024).
Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.

Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.
"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/2/2024).
Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.
Lihat Juga :