Pemkab Lebak Terancam Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya
Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:05 WIB
loading...
Sejumlah sopir angkot di Kabupaten Lebak bersukacita usai rencana dihapusnya sejumlah retribusi. Foto/MPI/Fariz Abdullah
A
A
A
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar akibat dihapusnya sejumlah retribusi. Nilai potensi PAD yang hilang bersumber retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp723.600.000.
Kemudia retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.
Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Keren! Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, Satu-satunya Transportasi di Banten Dikelola Pemkot Tangerang
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang akan hilang.”
Kemudia retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.
Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga: Keren! Bus Tayo dan Angkot Si Benteng, Satu-satunya Transportasi di Banten Dikelola Pemkot Tangerang
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang akan hilang.”
Lihat Juga :