Pemkab Lebak Terancam Kehilangan PAD Rp2,1 Miliar, Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2,1 miliar akibat dihapusnya sejumlah retribusi. Nilai potensi PAD yang hilang bersumber retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp723.600.000.
Kemudia retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.
Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang akan hilang.”
Retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang. Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).
Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.
”Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.
Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Derawan menyebut, potensi PAD yang hilang akibat dihapusnya sejumlah retribusi mencapai Rp2.176.079.400. ”Itu berdasarkan target PAD tahun 2023,” kata Deri.
Terpisah, Adi sopir angkot Trayek Mandala mengaku senang jika layanan uji KIR digratiskan. Pasalnya, belakangan ini para sopir juga agak kesulitan untuk membayar.
”Kita mah senang aja, Alhamdulillah layanannya gratis. Ngga perlu nyiapin uang dari jauh-jauh hari juga,” ucapnya.
Kemudia retribusi KIR sebesar Rp946.800.000, retribusi terminal sebesar Rp396.200.000, retribusi penyedotan kakus Rp32.000.000, dan retribusi tera Rp77.479.400.
Penghapusan sehubungan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemda (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga
Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan pemberlakuan undang-undang tersebut, ada beberapa retribusi yang akan hilang.”
Retribusi jasa umum seperti pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan tera ulang. Kemudian retribusi jasa usaha yakni retribusi terminal, dan retribusi perizinan tertentu yakni izin trayek,” kata Ajis, Jumat (12/1/2024).
Ajis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memberikan arahan-arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama OPD pengampu yang beberapa item retribusinya ditiadakan.
”Gali potensi, optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui pendekatan digitalisasi, dan berikan layanan terbaik kepada wajib pajak dan retribusi,” ujar Ajis.
Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Deri Derawan menyebut, potensi PAD yang hilang akibat dihapusnya sejumlah retribusi mencapai Rp2.176.079.400. ”Itu berdasarkan target PAD tahun 2023,” kata Deri.
Terpisah, Adi sopir angkot Trayek Mandala mengaku senang jika layanan uji KIR digratiskan. Pasalnya, belakangan ini para sopir juga agak kesulitan untuk membayar.
”Kita mah senang aja, Alhamdulillah layanannya gratis. Ngga perlu nyiapin uang dari jauh-jauh hari juga,” ucapnya.
(ams)