Usai Dapat Layanan Seks, Wanto Habisi Terapis Pijat dengan Tusukan Brutal
loading...
A
A
A
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan sengaja dilakukan dengan mendatangi tempat pijat. Tersangka datang tanpa bebekal uang, namun membawa senjata tajam jenis bendi yang disimpan di dalam tas ransel.
“Tersangka mendatangi TKP dan ketemu dengan terapis pijat (korban). Tersangka sudah dua kali datang ke tempat tersebut,” ujarnya. Di rumah pijat tersebut memang ditawarkan juga layanan seks. Selesai dilakukan pemijatan oleh terapis maka selanjutnya ditawarkan hubungan seks dengan tarif Rp300.000. Selesai berhubuhngan seks, tersangka menusuk korban (terapis pijat) dengan bendi.
“Ditusuk di bagian pungung dua kali kemudian di leher kiri sekali dengan luka sedalam 14 cm. Berdasarkan pengakuannya, tersangka menginginkan hbungan seks. Namun tidak memiliki uang,” katanya.
Sementara itu, tersangka Wanto mengaku aksi dilakukan dengan spontan dan tidak mengenal korban, meski sudah 2 kali melakukan pijat di rumah pijat berkah.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor, serta pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka mendatangi TKP dan ketemu dengan terapis pijat (korban). Tersangka sudah dua kali datang ke tempat tersebut,” ujarnya. Di rumah pijat tersebut memang ditawarkan juga layanan seks. Selesai dilakukan pemijatan oleh terapis maka selanjutnya ditawarkan hubungan seks dengan tarif Rp300.000. Selesai berhubuhngan seks, tersangka menusuk korban (terapis pijat) dengan bendi.
“Ditusuk di bagian pungung dua kali kemudian di leher kiri sekali dengan luka sedalam 14 cm. Berdasarkan pengakuannya, tersangka menginginkan hbungan seks. Namun tidak memiliki uang,” katanya.
Sementara itu, tersangka Wanto mengaku aksi dilakukan dengan spontan dan tidak mengenal korban, meski sudah 2 kali melakukan pijat di rumah pijat berkah.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah pisau dan sepeda motor, serta pakaian korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman mati.
(shf)