Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum ( fasum ) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar oleh sejumlah pedagang di Pasar Segar, Jalan Pengayoman, bakal dikaji oleh DPRD Kota Makassar .
Ada potensi kerugian karena puluhan kios yang sempat beroperasi tidak menyetorkan retribusi ke Pemkot Makassar . Tak hanya itu, ada indikasi terjadi pungutan liar oleh sejumlah oknum sehingga dianggap merugikan pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kembali digelar hari ini untuk menjejaki kepastian pelanggaran tersebut.
"Kita akan RDP-kan kembali ini besok (19/2/2021) setelah Jumat jam 2, kita mau pastikan lagi terkait aset yang digunakan dan kerugian yang diderita pemkot," katanya, kepada SINDOnews.
Legislator Gerindra ini memprediksi kompensasi ganti rugi akan cukup tinggi karena penggunaan fasum tersebut sudah cukup lama. Meski dia masih harus memastikan rincian nilainya.
"Itu akan kami pertanyakan, bagaimana bentuk kompensasinya, karena ini sudah lama digunakan dan tidak ada masuk ke pemkot. Tapi laporannya beberapa di sana ada juga yang diperjanjikan," ucapnya.
Dinas Pertanahan telah melakukan perjanjian bersama pemilik kios 2020 silam, meski demikian kerugian dinilai harus tetap dikejar.
Selain itu, Dewan juga akan kembali melakukan penjejakan aset di sana, pihaknya akan mempertimbangkan adanya penutupan sejumlah kios yang masih melakukan aktivitas dan belum terdata oleh pemkot.
"Kan pernah mi ada pemanggilan tapi belum clear itu hari. Kalau memang masih ada fasum yang dipakai kami minta ditutup," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar , Hamzah Hamid mengaku tak ingin sesumbar terkait kerugian tersebut. Kata dia, lebih baik memikirkan penataan pasar segar. Apalagi penggunaan fasum yang cukup lama pastinya akan menelan kerugian yang cukup tinggi.
"Ini dipikirkan saja bagaimana penataan ke depan, nda usah bagaimana-bagaimana, kalau berbicara ganti rugi itu tidak mungkin mi. Pikirkan saja bagaimana menata ke depan, bahwa jangan semakin lama ini semakin merugikan," tukasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar tersebut mengharapkan adanya ketertiban kios-kios liar hingga pedagang kaki lima melalui Ranperda Ketertiban Umum yang tengah digodok di DPRD.
"Yang pasti ini mi tujuannya kami menggagas Ranperda tentang Ketertiban Umum, saya sudah usulkan itu lewat Komisi A, jadi ini nanti sudah bisa lebih tertib Makassar dari pedagang-pedagang liar," katanya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Ada potensi kerugian karena puluhan kios yang sempat beroperasi tidak menyetorkan retribusi ke Pemkot Makassar . Tak hanya itu, ada indikasi terjadi pungutan liar oleh sejumlah oknum sehingga dianggap merugikan pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kembali digelar hari ini untuk menjejaki kepastian pelanggaran tersebut.
"Kita akan RDP-kan kembali ini besok (19/2/2021) setelah Jumat jam 2, kita mau pastikan lagi terkait aset yang digunakan dan kerugian yang diderita pemkot," katanya, kepada SINDOnews.
Legislator Gerindra ini memprediksi kompensasi ganti rugi akan cukup tinggi karena penggunaan fasum tersebut sudah cukup lama. Meski dia masih harus memastikan rincian nilainya.
"Itu akan kami pertanyakan, bagaimana bentuk kompensasinya, karena ini sudah lama digunakan dan tidak ada masuk ke pemkot. Tapi laporannya beberapa di sana ada juga yang diperjanjikan," ucapnya.
Dinas Pertanahan telah melakukan perjanjian bersama pemilik kios 2020 silam, meski demikian kerugian dinilai harus tetap dikejar.
Selain itu, Dewan juga akan kembali melakukan penjejakan aset di sana, pihaknya akan mempertimbangkan adanya penutupan sejumlah kios yang masih melakukan aktivitas dan belum terdata oleh pemkot.
"Kan pernah mi ada pemanggilan tapi belum clear itu hari. Kalau memang masih ada fasum yang dipakai kami minta ditutup," katanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar , Hamzah Hamid mengaku tak ingin sesumbar terkait kerugian tersebut. Kata dia, lebih baik memikirkan penataan pasar segar. Apalagi penggunaan fasum yang cukup lama pastinya akan menelan kerugian yang cukup tinggi.
"Ini dipikirkan saja bagaimana penataan ke depan, nda usah bagaimana-bagaimana, kalau berbicara ganti rugi itu tidak mungkin mi. Pikirkan saja bagaimana menata ke depan, bahwa jangan semakin lama ini semakin merugikan," tukasnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar tersebut mengharapkan adanya ketertiban kios-kios liar hingga pedagang kaki lima melalui Ranperda Ketertiban Umum yang tengah digodok di DPRD.
"Yang pasti ini mi tujuannya kami menggagas Ranperda tentang Ketertiban Umum, saya sudah usulkan itu lewat Komisi A, jadi ini nanti sudah bisa lebih tertib Makassar dari pedagang-pedagang liar," katanya.
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(agn)