Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Antonius Ali (rompi merah muda) keluar dari kantor Kejati NTT, saat akan dibawa mobil Kejati NTT menuju Rutan Polda NTT. Foto/iNews/Yoseph Mario Antognoni
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) langsung menahan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch. Dula, yakni Antonius Ali, Kamis (18/2/2021) sore.
Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, Antonius Ali disebut sebagai aktor intelektual keterangan tidak benar terhadap dua orang saksi Fransiskus Harum, dan Zulkarnaen Djuje (keduanya sudah jadi tersangka) terkait sidang praperadilan yang dilakukan Agustinus Ch. Dula.
Mantan Bupati Manggarai Barat tersebut, mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemda Mandarai Barat, bernilai Rp1,3 triliun, saat masih menjabat sebagai bupati.
Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong
Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka, mengakibatkannya langsung ditahan dikarenakan peran Antonius Ali sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021), yang di dalamnya mengungkap kejadian pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.
Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, Antonius Ali disebut sebagai aktor intelektual keterangan tidak benar terhadap dua orang saksi Fransiskus Harum, dan Zulkarnaen Djuje (keduanya sudah jadi tersangka) terkait sidang praperadilan yang dilakukan Agustinus Ch. Dula.
Mantan Bupati Manggarai Barat tersebut, mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemda Mandarai Barat, bernilai Rp1,3 triliun, saat masih menjabat sebagai bupati.
Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong
Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka, mengakibatkannya langsung ditahan dikarenakan peran Antonius Ali sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021), yang di dalamnya mengungkap kejadian pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.
Lihat Juga :