Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Jadi Aktor Intelektual...
Antonius Ali (rompi merah muda) keluar dari kantor Kejati NTT, saat akan dibawa mobil Kejati NTT menuju Rutan Polda NTT. Foto/iNews/Yoseph Mario Antognoni
A A A
MANGGARAI BARAT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) langsung menahan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch. Dula, yakni Antonius Ali, Kamis (18/2/2021) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, Antonius Ali disebut sebagai aktor intelektual keterangan tidak benar terhadap dua orang saksi Fransiskus Harum, dan Zulkarnaen Djuje (keduanya sudah jadi tersangka) terkait sidang praperadilan yang dilakukan Agustinus Ch. Dula.



Mantan Bupati Manggarai Barat tersebut, mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemda Mandarai Barat, bernilai Rp1,3 triliun, saat masih menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong

Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka, mengakibatkannya langsung ditahan dikarenakan peran Antonius Ali sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021), yang di dalamnya mengungkap kejadian pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tari Tradisional hingga...
Tari Tradisional hingga Musik Bambu Meriahkan Weekend at Parapuar di Labuan Bajo
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved