Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat

Rabu, 17 Februari 2021 - 23:11 WIB
loading...
Menang Sengketa Pilkada,...
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat tahun 2020 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK ) dalam sidang di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, dengan jelas dinyatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.

Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang digelar secara daring.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dilantik Bertahap

Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara. Sedangkan paslon Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.

Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujarnya. Selain itu diputuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved