Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad

Rabu, 17 Februari 2021 - 17:32 WIB
loading...
Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
Dalam konferensi persnya, Paslon In-Dah mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum serta tim-tim yang tampan dan tidak tampak. iNews TV/Edy
A A A
BIMA - Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Syafrudin-Ady Mahyudi, di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya ditolak. Dalam pembacaan hasil keputusan pada Rabu (17/02/2021), hakim memutuskan menolak semua seluruh gugatan pemohon atas termohon KPUD Bima. Selama proses persidangan di MK, pihak pemohon tak mampu melengkapi bukti yang kuat sebagai syarat administratif yang formil.

Dua kali persidangan awal, hakim meminta agar pemohon melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh TPS sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pemohon sejak masuk pada masa awal persidangan waktu itu.

Mendengar hasil keputusan MK, paslon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (In-Dah) yang mendapat suara tertinggi, menggelar konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta.

Dalam konferensi persnya, Paslon In-Dah mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum serta tim-tim yang tampan dan tidak tampak. "Dengan ditolaknya seluruh gugatan pemohon, saya Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, meminta agar masyarakat bersatu dan merajuk kembali ukhwah silaturahmi dalam bingkai kebersamaan tanpa ada pemetaan dalam membangun Kabupaten Bima kedepan," tutur Umi Dinda, sapaan akrab Bupati Bima dalam konferensi persnya. Baca: Banjir Jalan Raya Porong Sidoarjo Meluas Ancam Jalur Kereta Api.

Selain itu, paslon In-Dah juga meminta kepada pihak penyelenggara KPU maupun Bawaslu dan juga TNI serta Polri, agar dapat bekerja sesuai tahapan proses selanjutnya, sehingga IDP-Dahlan dapat sesegera dilantik untuk dapat bekerja kembali dalam melayani masyarakat guna membangun Bima yang utuh. "Saya berharap, pasca diputuskan oleh MK hari ini seluruh pendukung dan simpatisan diharapkan untuk tidak beruforia berlebihan yang menyebabkan terjadinyan perpecahan," pungkasnya. Baca Juga: Gudang PLTU di Sawahlunto Sumatera Barat Terbakar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)