Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:59 WIB
loading...
Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap
Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap. Foto/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Sejumlah fakta baru terungkap pada aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan yang disertai pencabulan yang dilakukan tersangka Jumroh (26) terhadap seorang ibu rumah tangga KW (30), warga Komplek Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Mirisnya, tersangka yang merupakan warga Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin tersebut mengaku tidak hanya melakukan pencurian di rumah korban, namun juga memaksa korban melakukan oral seks. Parahnya, aksi asusila tersebut dilakukan di depan kedua anak korban yang masih kecil.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar mengatakan, kejadian berawal sast tersangka mengetuk rumah korban, tidak berapa lama kemudian korban membuka pintu rumahnya dan tersangka langsung mendorong paksa pintu rumah hingga membuat korban terjatuh.

"Pada saat terjatuh itulah korban langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Akibatnya korban pasrah dan tidak melawan hingga tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban," ujar Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Pandji, Rabu (17/2/2021).

Usai mengambil sejumlah harta benda korban, tersangka kemudian berniat memperkosa korban, namun karena pada saat itu korban dalam kondisi haid sehingga tidak terjadi aksi rudapaksa tersebut. Namun, karena tersangka yang sudah terbawa nafsu tetap memaksa korban untuk melakukan oral seks.

"Tidak hanya melakukan curas, tersangka ini juga melakukan tindakan tidak senonoh oral seks kepada korban. Bahkan hal tersebut dilakukannya didepan anak korban," ungkapnya.

Baca juga: Cegah Banjir, BBWSS VIII Segera Normalisasi Belasan Anak Sungai di Palembang

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, awalnya hanya berniat mau mencuri. Namun, karena korban terjatuh saat pintu rumah didorong paksa hingga pakaian tidurnya sedikit terbuka membuat tersangka berniat merudapaksa korban.

"Waktu hendak melancarkan aksi, sebelumnnya saya menghisap sabu. Setelah itu, langsung mengetuk rumah korban dan mengancam dengan golok saat pintunya dibuka. Kemudian saya mengambil uang Rp200 ribu serta ponsel. Kemudian saya nafsu lihat korban karena bajunya sedikit terbuka, dan saya paksa dia oral seks di depan anak-anaknya tapi lampunya dimatikan jadi tidak terlihat," ujarnya.

Baca juga: Miris, Bocah 7 Tahun Dapati Ibunda Tewas Gantung Diri

Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahuan penjara dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)