Serang Petugas Saat Operasi Yustisi, Pemilik Kafe yang Diduga Anak Pejabat Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
TUBAN - Nekat melakukan penyerangan terhadap petugas gabungan saat operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan di Kabupaten Tuban, pemilik kafe yang diketahui bernama Natasau Ortula alias Tatak ditetapkan sebagai tersangka.
Tatak menyerang menggunakan mobilnya terhadap petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, yang bersama-sama petugas dari Kodim dan Polres Tuban, saat merazia kafe Wrong Way miliknya karena sudah melewati jam malam.
Penghadangan yang dilakukan oleh pria berusia 33 tahun warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terjadi pada 30 Januari 2021, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaku bahkan sempat menabrakkan mobilnya ke mobil petugas gabungan , untuk menghalang-halangi petugas masuk ke kafe miliknya. Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita mobil bernomor polisi S 8646 HJ sebagai barang bukti.
Dihadapan penyidik Polres Tuban, Tatak mengaku khilaf dan meminta maaf kepada petugas, karena telah menghalang-halangi petugas saat melakukan razia protokol kesehatan hingga terjadi keributan. "Saya sangat menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut," tegasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka melakukan pelanggaran terkait perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi terpadu penertiban p rotokol kesehatan COVID-19 .
"Dia melanggar pasal 212 atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan," tegasnya.
Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, dan tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .
Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
Tatak menyerang menggunakan mobilnya terhadap petugas Satpol PP Kabupaten Tuban, yang bersama-sama petugas dari Kodim dan Polres Tuban, saat merazia kafe Wrong Way miliknya karena sudah melewati jam malam.
Penghadangan yang dilakukan oleh pria berusia 33 tahun warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terjadi pada 30 Januari 2021, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pelaku bahkan sempat menabrakkan mobilnya ke mobil petugas gabungan , untuk menghalang-halangi petugas masuk ke kafe miliknya. Selain menetapkan status tersangka, polisi juga menyita mobil bernomor polisi S 8646 HJ sebagai barang bukti.
Dihadapan penyidik Polres Tuban, Tatak mengaku khilaf dan meminta maaf kepada petugas, karena telah menghalang-halangi petugas saat melakukan razia protokol kesehatan hingga terjadi keributan. "Saya sangat menyesal dan minta maaf atas kejadian tersebut," tegasnya.
Baca Juga
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, tersangka melakukan pelanggaran terkait perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi terpadu penertiban p rotokol kesehatan COVID-19 .
"Dia melanggar pasal 212 atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak kami tahan," tegasnya.
Ruruh mengimbau masyarakat, jika kejadian tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak, dan tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Sebab kegiatan yang dilakukan oleh petugas, untuk keselamatan hidup banyak orang dan melindungi orang dari COVID-19 .
Dia berharap, masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan PPKM mikro untuk menekan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
(eyt)