Modus Ajari Santet, Kakek Uban Perkosa Anak di Bawah Umur-Berkali kali
loading...
A
A
A
MURUNG RAYA - Modus ajari ilmu santet kepada seorang bocah perempuan di bawah umur, kakek I (68) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah tega mencabuli berkali kali dengan mengancam korbannya.
Kakek cabul ini awalnya mengajak korban B (16) untuk mendalami ilmu agama. Namun ternyata ini hanya modus belaka. Justru korban diajari belajar ilmu santet lalu diperkosa berkali-kali di rumah pelaku, kawasan Kecamatan Murung.
Dalam mengajari ilmu santet kepada korban, kakek yang sering dipanggil Kakek Uban dan dikenal sebagai dukun tersebut menebarkan ancaman kepada korban dan orang tuanya. Terakhir kali aksi pencabulan terjadi pada 3 Febuari 2021.
"Jika korban tidak mau belajar ilmu santet maka korban akan disantet. Selain itu, jika orang tuanya tidak mengijinkan korban belajar santet , maka orang tuanya juga disantet," ujar Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana, Minggu (14/2/2021).
Entah apa yang diajari pelaku tentang ilmu santet tersebut, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut merasa terhipnotis dan disetubuhi berulang kali.
"Persetubuhan terhadap korban dilakukan berkali-kali. Sejak tanggal 15 November 2020 hingga tanggal 3 Februari 2021. Sementara itu, untuk aktivitas pelaku sebagai dukun sudah berlangsung sekitar 1 tahun," ungkap Kapolres.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarganya lalu dilaporkan kepada Polsek Murung. Setelah mendapat laporan, Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Untuk pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto saat dikonfirmasi terkait masih adanya kemungkinan korban lain menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan baru. "Tidak ada lagi yang melapor lagi ke Polsek Murung dan hanya satu korban saja," ujarnya.
Kakek cabul ini awalnya mengajak korban B (16) untuk mendalami ilmu agama. Namun ternyata ini hanya modus belaka. Justru korban diajari belajar ilmu santet lalu diperkosa berkali-kali di rumah pelaku, kawasan Kecamatan Murung.
Dalam mengajari ilmu santet kepada korban, kakek yang sering dipanggil Kakek Uban dan dikenal sebagai dukun tersebut menebarkan ancaman kepada korban dan orang tuanya. Terakhir kali aksi pencabulan terjadi pada 3 Febuari 2021.
"Jika korban tidak mau belajar ilmu santet maka korban akan disantet. Selain itu, jika orang tuanya tidak mengijinkan korban belajar santet , maka orang tuanya juga disantet," ujar Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana, Minggu (14/2/2021).
Entah apa yang diajari pelaku tentang ilmu santet tersebut, korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut merasa terhipnotis dan disetubuhi berulang kali.
"Persetubuhan terhadap korban dilakukan berkali-kali. Sejak tanggal 15 November 2020 hingga tanggal 3 Februari 2021. Sementara itu, untuk aktivitas pelaku sebagai dukun sudah berlangsung sekitar 1 tahun," ungkap Kapolres.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku terungkap ketika korban menceritakan kepada keluarganya lalu dilaporkan kepada Polsek Murung. Setelah mendapat laporan, Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Untuk pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelasnya.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto saat dikonfirmasi terkait masih adanya kemungkinan korban lain menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan baru. "Tidak ada lagi yang melapor lagi ke Polsek Murung dan hanya satu korban saja," ujarnya.
(shf)