Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan . Warga Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021).
Chairul mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. "Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan . Yang menyuruh suaminya," ucapnya.
Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021).
Chairul mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. "Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan . Yang menyuruh suaminya," ucapnya.
Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
(eyt)