Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi
Rabu, 27 Januari 2021 - 00:29 WIB
loading...
Tersangka AF (36) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bukittingi. Foto/iNews/Rus Akbar
A
A
A
BUKITTINGGI - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan . Warga Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.
Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Lihat Juga :