Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:29 WIB
loading...
Pasutri AF dan YN Jadi...
Tersangka AF (36) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bukittingi. Foto/iNews/Rus Akbar
A A A
BUKITTINGGI - Polisi telah menetapkan pasutri AF (36) dan YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan . Warga Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 26 tahun di rumah pelaku.



Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.



"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021).

Chairul mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. "Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan . Yang menyuruh suaminya," ucapnya.



Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1011 seconds (0.1#10.140)