Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka pemerkosaan setelah gelar perkara. Penetapan tersangka tersebut, setelah ada dua alat bukti kuat.
Baca Juga:
"Sudah ditetapkan tersangka, sama-sama keduanya kami tahan. Kemarin penetapan tersangka, berdasarkan 184 KUHAP, alat bukti yang kuat," katanya, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Chairul mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah ponsel tersangka. "Kami sita ponsel di dalamnya juga ada rekaman, pada saat tanggal 11 Desember 2020 itu, akhir pemerkosaan . Yang menyuruh suaminya," ucapnya.
Baca juga: Takut Diceraikan, YN Tega Jemput Korban untuk Diperkosa Suaminya
Sebelumnya, Chairul menjelaskan, kasus pemerkosaan ini berawal dari mulainya tersangka AF menggoda korban sejak 2018 silam. Tersangka juga pernah mengajak korban ke rumah dan memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.
(eyt)