Geger Pemecatan Guru Honorer di Bone, Kepala Sekolah Membantah

Minggu, 14 Februari 2021 - 06:57 WIB
loading...
Geger Pemecatan Guru Honorer di Bone, Kepala Sekolah Membantah
ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kasus pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian. Bupati Bone, Andi Fahsar Padjalangi, menanggapi serius hal tersebut dan mencari solusi. Sementara itu, Kepala Sekolah 169 Sadar membantah pemecatan guru honorer tersebut karena unggahan di media sosial.

Diketahui, Hervina yang sebelumnya diberitakan, dipecat dari SD Negeri 169 Desa Sadar, lantaran memposting status di akun Facebook. Menurut Hervina, postingan tersebut hanyalah rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kepala SD 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah yang telah memberikan gajinya selama empat bulan sebesar Rp700 ribu.

Baca juga: Demi Iming-iming Uang Rp1 Juta, Dua Mahasiswa Rela Jadi Kurir Ganja

Pemecatan tersebut menjadi viral dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk bupati Bone. Bupati menanggapi persoalan ini dan akan mempertemukan para pihak untuk mencari solusinya. Bila perlu mencarikan sekolah untuk Hervina yang dekat dengan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Siti Hamsinah membantah pemecatan tersebut lantaran Hervina mengunggahnya di media sosial. Menurutnya, pemberhentian dilakukan karena adanya dua CPNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.

Baca juga: Buronan Interpol Kabur, Wakil Ketua DPR Azis Pertanyakan Pengamanan di Imigrasi Ngurah Rai

"Dari hasil evaluasi, kinerja Hervina yang kurang baik. Bahkan, di tahun 2019 Hervina tidak pernah hadir," tandasnya.

Siti Hamsinah juga mengaku, setelah melihat unggahan di media sosial, dia menelpon Hervina namun tidak diangkat. Sehingga dia mengambil inisiatif untuk SMS Hervina.

Sementara itu, Hervina mengau menjadi tenaga honorer di sekolah itu sejak 2005, namun pada 2014 dia pergi ke Kalimantan mengikuti suaminya dan kembali pada 2017. Dia kembali mengajar di sekolah tersebut karena namanya masih tercatat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3071 seconds (0.1#10.140)