Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada di Sulsel Tak Serentak

Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:11 WIB
loading...
Pembacaan Putusan Sengketa...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada mulai 15 Februari 2021. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada mulai 15 Februari 2021 mendatang. Namun penetapan gugatan di Sulsel tak dibacakan secara serentak.

PHP Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara (Lutra) akan dibacakan pada (15/2/2020) terlebih dahulu. Dua hari setelahnya yakni PHP Luwu Timur (Lutim) dan Barru bakal dibacakan pada (17/2) mendatang.

Termohon KPU Bulukumba diwakili salah satu komisionernya, Syamsul membenarkan bila pembacaan putusan perkara yang menyeretnya dijadwalkan pada (15/2). Dia mengaku akan menghadiri agenda penting ini.

Baca Juga: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK

"Pemberitahuan dari MK melalui instruksi KPU RI, kami akan menghadiri sidangnya secara virtual di kantor KPU RI. Jadi kami harus di Jakarta untuk ikuti sidangnya," kata Syamsul saat dihubungi pada Jumat (12/2/2021).

Sedianya gugatan PHP Bulukumba dengan nomor perkara 04/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dicabut oleh Pemohon pasangan Askar HL-Arum Spink dalam sidang pemberian jawaban beberapa waktu lalu. Namun MK tetap memprosesnya karena sudah diregistrasi.

Sekali pun gugatannya sudah dicabut, Syamsul tak ingin berandai-andai soal putusan MK ke depan. Namun dia mengklaim, akan tetap menghormati apapun putusan yang akan dipilih MK.

"Kami tak mau mendahului putusan yang akan dibacakan MK. Intinya kami akan patuh dan taat terhadap apapun ketetapan yang akan disampaikan nanti dalam sidang," ujar Syamsul.

Pemohon PHP Barru dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim percaya gugatannya bisa dilanjutkan oleh MK dalam putusan sela. Apalagi ada putusan DKPP yang menyebut bahwa dua komisioner KPU terbukti melanggar etik.

Baca Juga: Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba

"Kita tentu masih optimis dan berharap agar gugatan kita bisa lanjut. Apalagi sebelumnya kita juga sudah melaporkannya ke DKPP," ucap Mudassir saat dihubungi.

Kendati demikian, Mudassir tetap realistis. Apapun putusan MK di putusan sela, akan diterimanya dengan lapang dada.

"Kita juga harus bijaksana dalam melihat aturan dan apa yang diputuskan. Kalau tetap lanjut, maka kita akan berjuang," jelas Mudassir.

Pihak Terkait PHP Barru, pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe meyakini MK akan menghentikan gugatan yang merugikannya. Paslon pemenang Pilkada Barru 2020 ini disoal oleh dua rivalnya yakni Mudassir-Aksah dan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.

Suardi menilai putusan DKPP yang menjadi modal penguatan Termohon dari Macca juga dianggapnya tak menguatkan. Sehingga dia yakin MK akan memenangkan KPU Barru.

"Soal putusan di DKPP juga tidak ada kesalahan berarti. Mudah-mudahan putusan sela (dihentikan perkaranya), kita berdoa," singkat Suardi yang juga Bupati Barru ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved