Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada di Sulsel Tak Serentak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada mulai 15 Februari 2021 mendatang. Namun penetapan gugatan di Sulsel tak dibacakan secara serentak.
PHP Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara (Lutra) akan dibacakan pada (15/2/2020) terlebih dahulu. Dua hari setelahnya yakni PHP Luwu Timur (Lutim) dan Barru bakal dibacakan pada (17/2) mendatang.
Termohon KPU Bulukumba diwakili salah satu komisionernya, Syamsul membenarkan bila pembacaan putusan perkara yang menyeretnya dijadwalkan pada (15/2). Dia mengaku akan menghadiri agenda penting ini.
"Pemberitahuan dari MK melalui instruksi KPU RI, kami akan menghadiri sidangnya secara virtual di kantor KPU RI. Jadi kami harus di Jakarta untuk ikuti sidangnya," kata Syamsul saat dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Sedianya gugatan PHP Bulukumba dengan nomor perkara 04/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dicabut oleh Pemohon pasangan Askar HL-Arum Spink dalam sidang pemberian jawaban beberapa waktu lalu. Namun MK tetap memprosesnya karena sudah diregistrasi.
Sekali pun gugatannya sudah dicabut, Syamsul tak ingin berandai-andai soal putusan MK ke depan. Namun dia mengklaim, akan tetap menghormati apapun putusan yang akan dipilih MK.
"Kami tak mau mendahului putusan yang akan dibacakan MK. Intinya kami akan patuh dan taat terhadap apapun ketetapan yang akan disampaikan nanti dalam sidang," ujar Syamsul.
Pemohon PHP Barru dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim percaya gugatannya bisa dilanjutkan oleh MK dalam putusan sela. Apalagi ada putusan DKPP yang menyebut bahwa dua komisioner KPU terbukti melanggar etik.
"Kita tentu masih optimis dan berharap agar gugatan kita bisa lanjut. Apalagi sebelumnya kita juga sudah melaporkannya ke DKPP," ucap Mudassir saat dihubungi.
Kendati demikian, Mudassir tetap realistis. Apapun putusan MK di putusan sela, akan diterimanya dengan lapang dada.
"Kita juga harus bijaksana dalam melihat aturan dan apa yang diputuskan. Kalau tetap lanjut, maka kita akan berjuang," jelas Mudassir.
Pihak Terkait PHP Barru, pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe meyakini MK akan menghentikan gugatan yang merugikannya. Paslon pemenang Pilkada Barru 2020 ini disoal oleh dua rivalnya yakni Mudassir-Aksah dan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Suardi menilai putusan DKPP yang menjadi modal penguatan Termohon dari Macca juga dianggapnya tak menguatkan. Sehingga dia yakin MK akan memenangkan KPU Barru.
"Soal putusan di DKPP juga tidak ada kesalahan berarti. Mudah-mudahan putusan sela (dihentikan perkaranya), kita berdoa," singkat Suardi yang juga Bupati Barru ini.
PHP Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara (Lutra) akan dibacakan pada (15/2/2020) terlebih dahulu. Dua hari setelahnya yakni PHP Luwu Timur (Lutim) dan Barru bakal dibacakan pada (17/2) mendatang.
Termohon KPU Bulukumba diwakili salah satu komisionernya, Syamsul membenarkan bila pembacaan putusan perkara yang menyeretnya dijadwalkan pada (15/2). Dia mengaku akan menghadiri agenda penting ini.
"Pemberitahuan dari MK melalui instruksi KPU RI, kami akan menghadiri sidangnya secara virtual di kantor KPU RI. Jadi kami harus di Jakarta untuk ikuti sidangnya," kata Syamsul saat dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Sedianya gugatan PHP Bulukumba dengan nomor perkara 04/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dicabut oleh Pemohon pasangan Askar HL-Arum Spink dalam sidang pemberian jawaban beberapa waktu lalu. Namun MK tetap memprosesnya karena sudah diregistrasi.
Sekali pun gugatannya sudah dicabut, Syamsul tak ingin berandai-andai soal putusan MK ke depan. Namun dia mengklaim, akan tetap menghormati apapun putusan yang akan dipilih MK.
"Kami tak mau mendahului putusan yang akan dibacakan MK. Intinya kami akan patuh dan taat terhadap apapun ketetapan yang akan disampaikan nanti dalam sidang," ujar Syamsul.
Pemohon PHP Barru dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim percaya gugatannya bisa dilanjutkan oleh MK dalam putusan sela. Apalagi ada putusan DKPP yang menyebut bahwa dua komisioner KPU terbukti melanggar etik.
"Kita tentu masih optimis dan berharap agar gugatan kita bisa lanjut. Apalagi sebelumnya kita juga sudah melaporkannya ke DKPP," ucap Mudassir saat dihubungi.
Kendati demikian, Mudassir tetap realistis. Apapun putusan MK di putusan sela, akan diterimanya dengan lapang dada.
"Kita juga harus bijaksana dalam melihat aturan dan apa yang diputuskan. Kalau tetap lanjut, maka kita akan berjuang," jelas Mudassir.
Pihak Terkait PHP Barru, pasangan Suardi Saleh-Aska Mappe meyakini MK akan menghentikan gugatan yang merugikannya. Paslon pemenang Pilkada Barru 2020 ini disoal oleh dua rivalnya yakni Mudassir-Aksah dan Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum.
Suardi menilai putusan DKPP yang menjadi modal penguatan Termohon dari Macca juga dianggapnya tak menguatkan. Sehingga dia yakin MK akan memenangkan KPU Barru.
"Soal putusan di DKPP juga tidak ada kesalahan berarti. Mudah-mudahan putusan sela (dihentikan perkaranya), kita berdoa," singkat Suardi yang juga Bupati Barru ini.
(agn)