Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
Senin, 04 Januari 2021 - 08:13 WIB
loading...
Tiga Komisioner Bawaslu Sulselnyakni Amrayadi, Azry Yusuf, Laode Arumahi saat memimpin sidang dugaan pelanggaran politik uang yang TSM di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel segera membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di Pilkada Bulukumba 2020. Batas waktu penanganan pelanggaran ini memang hanya 14 hari sejak laporannya diterima.
Pelapor ialah paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik yang mengadukan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy .
"Insyaallah besok (Selasa 5/1/2021) baru kita bacakan putusan. Tunggu saja hasilnya," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, kemarin.
Baca Juga: Maju di Pilkada Bulukumba, Mizar Roem Gantikan Pipink di Parlemen
Dalam kasus tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan kajian dan pendalaman. Mereka juga telah meminta keterangan para saksi, baik yang dihadirkan pelapor dan juga terlapor.
Pelapor ialah paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik yang mengadukan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy .
"Insyaallah besok (Selasa 5/1/2021) baru kita bacakan putusan. Tunggu saja hasilnya," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, kemarin.
Baca Juga: Maju di Pilkada Bulukumba, Mizar Roem Gantikan Pipink di Parlemen
Dalam kasus tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan kajian dan pendalaman. Mereka juga telah meminta keterangan para saksi, baik yang dihadirkan pelapor dan juga terlapor.
Lihat Juga :