Pembebasan Lahan Proyek Kereta Api Sulsel Ditarget Rampung Maret

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:36 WIB
loading...
A A A
Makanya Presiden RI, kata Febry, menaruh harapan besar terhadap proyek ini. Dia ingin, Kereta Api Trans Makassar-Parepare dengan panjang jalur utama total 142 kilometer (Km) bisa rampung untuk fungsional sebelum tahun 2024.

"Prinsipnya bahwa semua program ketika masuk dalam program strategis nasional , dia harus selesai sebelum Presiden Jokowi turun (masa jabatan berakhir). Jadi 2024 sudah harus selesai semua," tegas Febry.

Khusus di Kota Makassar, KA Trans Sulawesi ini pun rencananya akan terhubung dengan Makassar New Port (MNP). Pembebasan lahan untuk mendukung konektivitas ke pelabuhan pun sudah harus disiapkan, yang juga terhubung dengan jalan tol.

"Terhadap Makassar New Port, ada isu yang prinsip yang kita selesaikan tadi adalah bahwa akses keluar jalan ke pelabuhan, selama inikan melewati pasar maupun jalan sempit. Oleh sebab itu kami putuskan tadi Pelindo IV akan membebaskan lahan kurang lebih 1,5 kilometer untuk menjadi konektivitas masuk ke jalan tol," paparnya.

Untuk itu, dia mendorong penetapan lokasi lahan oleh Pemprov Sulsel dipercepat, sementara bina marga melakukan desain konstruksi. Sementara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bertanggung jawab mendukung konektivitas pelabuhan itu tembus ke tol.

"Ke depan dalam desain Makassar New Port akan menjadi pelabuhan ekspor terbesar untuk masuk ke Asia Timur, maupun ke Australia. Sehingga dia menjadi penghubung bagi Indonesia Timur dalam ekspor di kawasan kita di Indonesia Timur," harap Febry.



Sementara Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur, Jumardi mengaku, adanya penolakan warga menjadi kendala pembebasan lahan di daerah. Utamanya di Kabupaten Pangkep dan Maros.

"Kami sebetulnya berharap aparat pemerintah daerah itu bersama-sama kita bagaimana menyelesaikan ini. Namanya orang menolak itu membujuknya itukan yang agak lambat. Karena kita persuasif orang per orang," keluh dia

Selain persuasif kepada warga pemilik lahan, pembebasan lahan juga ditempuh melalui upaya konsinyasi dengan cara menitip uang pembebasan lahan di pengadilan. Masyarakat yang tak setuju dengan ganti rugi atau tanah yang bersoal kepemilikannya akan menyelesaikan di pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)