Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:51 WIB
loading...
Kejati Malut Tetapkan...
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidkan Provinsi Maluku Utara. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidkan Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Tahun 2019, akhirnya Kejaksaan Tinggi memutuskan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Perkembangan kasus Kapal Nautika. Nautika ini adalah pengadaan proyek dari DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar tujuh miliar lebih. Pengadaan ini ditujukan untuk praktik siswa teknologi perikanan Halmahera Timur serta kepada SMK Halmahera Selatan, SMKN 1 Halmahera Barat dan SMKN 2 Sanana," kata Kajati, Errly Prima Putera Agues, (10/02/2021).

Sayangnya, Kejaksaan tinggi tidak secara gambalang menyebutkan nama dan jabatan dari para tersangka. "Ke empat tersangaka itu antara laian inisial yang kita kasih, IY, ZA, RZ dan IR. Penyebutan inisiial ini guna mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan yang berhak menentukan bersalah atau tidak di pengadilan. Proses ini tentunya nanti berlanjut terus, kerugian negara itu diperkirakan mencapai milyaran Rupiah, lanjut Errly, semua kasua yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan akan kita tuntaskan," tegas Errly. Baca: Miris, PPKM Mikro Bupati Blitar Malah Ajak ASN Pesta Perpisahan ke Luar Kota.

Sementara itu Aspidsus Kejati Malut, Irwan Datuiding menjelaskan, setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. "Masih tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang mengarah maka bisa jadi ada tersangka lain," akunya.

Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Baca Juga: Tak Punya Uang untuk Pulang ke Aceh, Pemuda Ini Nekat Mencekik dan Peras Guru di Jambi.

"Tapi kita mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah," katanya seraya meminta untuk bersabar karena penghitungan masih dilakukan BPKP.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Rekomendasi
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved