Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:51 WIB
loading...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidkan Provinsi Maluku Utara. iNews TV/Ismail
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan nautika dan alat simulasi pada Dinas Pendidkan Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak Tahun 2019, akhirnya Kejaksaan Tinggi memutuskan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Perkembangan kasus Kapal Nautika. Nautika ini adalah pengadaan proyek dari DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebesar tujuh miliar lebih. Pengadaan ini ditujukan untuk praktik siswa teknologi perikanan Halmahera Timur serta kepada SMK Halmahera Selatan, SMKN 1 Halmahera Barat dan SMKN 2 Sanana," kata Kajati, Errly Prima Putera Agues, (10/02/2021).

Sayangnya, Kejaksaan tinggi tidak secara gambalang menyebutkan nama dan jabatan dari para tersangka. "Ke empat tersangaka itu antara laian inisial yang kita kasih, IY, ZA, RZ dan IR. Penyebutan inisiial ini guna mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan yang berhak menentukan bersalah atau tidak di pengadilan. Proses ini tentunya nanti berlanjut terus, kerugian negara itu diperkirakan mencapai milyaran Rupiah, lanjut Errly, semua kasua yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan akan kita tuntaskan," tegas Errly. Baca: Miris, PPKM Mikro Bupati Blitar Malah Ajak ASN Pesta Perpisahan ke Luar Kota.

Sementara itu Aspidsus Kejati Malut, Irwan Datuiding menjelaskan, setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. "Masih tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang mengarah maka bisa jadi ada tersangka lain," akunya.

Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Baca Juga: Tak Punya Uang untuk Pulang ke Aceh, Pemuda Ini Nekat Mencekik dan Peras Guru di Jambi.

"Tapi kita mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah," katanya seraya meminta untuk bersabar karena penghitungan masih dilakukan BPKP.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4226 seconds (0.1#10.140)