Tak Punya Uang untuk Pulang ke Aceh, Pemuda Ini Nekat Mencekik dan Peras Guru di Jambi

Rabu, 10 Februari 2021 - 15:58 WIB
loading...
Tak Punya Uang untuk Pulang ke Aceh, Pemuda Ini Nekat Mencekik dan Peras Guru di Jambi
Kamal seorang pemuda asal Aceh nekat memeras meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada Herlina Susianti Sianipar seorang guru di Simpang Semangko, RT 17 Tebo Ilir, Tebo, Jambi. Foto iNews TV/Budi U
A A A
TEBO - Kamal (25) seorang pemuda asal Aceh nekat memeras meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada Herlina Susianti Sianipar seorang guru di Simpang Semangko, RT 17 Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi . Kamal nekat mengancam akan membunuh korban sambil mencekik leher Herlina Susianti Sianipar karena Ingin meminta uang untuk biaya pulang ke kampung halaman di Aceh.

Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom mengatakan, pelaku Kamal ditangkap Polisi saat sedang tertidur ditempat sembunyiannya di Afdeling 1 Perumahan milik PT PAH.

Menurut Kapolsek, kejadian berawal dari saat korban Herlina Susianti Sianipar (35) warga Simpang Semangko yang baru pulang mengajar terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam rumah.

Baca juga : Pasutri Dituduh Curi HP, Ditahan dan Diminta Uang Damai Disarankan Lapor Propam Polda Sumut


“Pelaku langsung mencekik leher meminta uang kepada korban sebesar Rp200 ribu, Namun korban tetap menolak beralasan tidak memiliki uang. Lalu pelaku langsung mengancam akan membunuh korban sambil tetap mencekik leher. Karena rasa sakit akibat cekikkan pelaku akhirnya korban memberikan uang yang diminta pelaku,” ungkap Kapolsek.

Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir. Mendapatkan laporan tersebut jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca: Numpang Berteduh, Perempuan di Bali Ini Malah Dipalak dan Dilecehkan


Saat ini korban masih trauma akibat kejadian tersebut. Sementara pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tebo Ilir guna penyeledikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Junto Pasal 351 KUHP,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7286 seconds (0.1#10.140)