Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor PPKM

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:42 WIB
loading...
Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor PPKM
Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa gelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
A A A
PASANGKAYU - Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa gelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa sebagai upaya pengendalian dan penanggulangan Covid 19, Rabu (10/2/2021).

Bupati Agus dalam rakor menyampaikan, tujuan rakor untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan sebagai upaya pengendalian Covid 19 di Kabupaten Pasangkayu.

Bupati mengharapkan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan melalui operasi Yustisi yang lebih intensif lagi.

"Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu sudah mulai tidak terkontrol di karnakan tidak adanya pembatasan. Untuk itu kita bersama harus dapat mengatasinya dimana antara kesehatan dengan ekonomi dan kita harus memilih salah satunya apabila tidak kita pilih akan dua-duanya hancur," tandasnya.

Salah satu langkah yang kita ambil saat ini, lanjut Bupati Pasangkayu dua periode ini, para ASN kita batasi hanya dapat masuk 50 persen dari jumlah ASN yang ada di setiap OPD dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dia menegaskan, karena di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, agar daerah kita ini benar-benar dapat bersih dari virus ini.

Rakor yang diikuti Sekkab Firman, Dandim 1427/ Pasangkayu Novyaldi, Kapolres Leo H Siagian, para Staf Ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah dan para OPD tersebut menghasilkan keputusan: kesatu, membatasi pesta perkawinan maksimal dihadiri 100 orang dan tidak ada kegiatan malam hari dan tidak ada musik.

Kedua, kafe dan rumah makan maksimal pengunjung 50% dari jumlah kursi dengan jaga jarak. Ketiga, operasi yustisi tetap dilaksanakan lebih ketat lagi. Keempat, semua tempat ibadah harus diberikan tanda pembatasan.

Kelima, tempat keramaian akan dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum digunakan. Keenam, pembentukan Posko-Posko di desa, dan ketujuh, menentukan tempat-tempat isolasi di desa masing-masing.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)
pixels