Karantina Semarang Gagalkan Penyelundupan 23 Paruh Burung Rangkong dari Kalimantan

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:35 WIB
loading...
Karantina Semarang Gagalkan...
Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah. SINDOnews/Angga
A A A
SEMARANG - Pejabat Karantina Pertanian Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 buah paruh burung rangkong gading atau yang sering dikenal burung enggang gading dari Kalimantan Tengah. Penggagalan penyelundupan ini, buah hasil dari kerjasama yang baik antara Karantina Pertaniaan Semarang dengan Karantina Pertanian Palangkaraya wilayah kerja, Pangkalan Bun.

Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani Semarang Titi Rahardianti Purnomo mengatakan, adanya upaya penyelundupan baruh burung rangkong gading ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas punggung yang dibawa salah seorang penumpang yang berisi bungkusan plastik menggunakan mesin x-ray. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Semarang wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani.

"Penumpang tersebut terbang dari Kalimantan menggunakan pesawat Nam air pada Selasa (9/2/2021) dengan membawa paruh burung rangkong yang dibungkus dengan plastik dan dimasukan dalam tas punggung. Paruh ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina dan langsung kami lakukan penahanan," katanya, Rabu (10/2/2021). Baca: Sejumlah Desa di Sidoarjo Mulai Laksanakan PPKM Mikro.

Menurut pengakuan pelaku, kata dia, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting-anting ataupun gantungan kunci. "Pelaku mengaku paruh barung itu akan diolah enjadi aksesoris," ujarnya.

Sementara itu, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah (BKSDA) Rimbawanto menyatakan, berdasarkan hasil identifikasi, paruh yang diselundupkan merupakan paruh burung enggang gading atau rangkong gading (Rhinoplax vigil). Rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka. Baca: Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Online Artis ke Kejaksaan.

"Gading pada paruh burung yang sangat bernilai tinggi membuatnya menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan ke pasar gelap internasional," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
Bea Cukai Langsa dan...
Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi
Gawat! Macan Tutul Masuk...
Gawat! Macan Tutul Masuk Hotel di Sukasari Bandung
Koeksistensi Manusia-Orang...
Koeksistensi Manusia-Orang Utan Tapanuli Butuh Kolaborasi
Dorong Kesadaran Lingkungan,...
Dorong Kesadaran Lingkungan, Pertamina Retail Perluas Program TJSL di Semarang
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved