Komplotan Ini Setiap Bulan Gasak 2 Mobil, 1 Gembongnya Tewas Ditembak

Senin, 08 Februari 2021 - 16:21 WIB
loading...
Komplotan Ini Setiap Bulan Gasak 2 Mobil, 1 Gembongnya Tewas Ditembak
Komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali dalam kurun waktu satu tahun dibekuk polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
SERANG - Komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali dalam kurun waktu satu tahun, berhasil dibongkar polisi. Dari empat pelaku yang ditangkap, satu pelaku yang merupakan otak pencurian mobil ini tewas setelah baku tembak dengan polisi.



Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45). Pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian, Senin (8/2/2021).

Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap . Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang; Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik; dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.



Dari keterangan polisi, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.



Polisi akhirnya mampu mendeteksi kawanan pelaku pencurian ini. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti, Tangerang. Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan melakukan satu kali tembakan dengan bukti selongsong serta empat peluru yang tersisa. Karena mengancam keselamatan petugas, diperingatkan dan dilumpuhkan . Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara kemudian meninggal dunia," kata Martri Sonny.

Ia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, tujuh ponsel, buku KIR mobil, BPKB motor dan dua dompet. "TKP kedua, avanza hitam, satu senpi rakitan dan satu selongsong, delapan kunci T, tiga tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.

Pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung, dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi. "Gembong (mobil telah) melakukan satu tahun 24 TKP, dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung, dan Karawang," katanya.



Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy mengatakan, para pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara, dan pasal 481 KUHP ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun pidana.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2539 seconds (0.1#10.140)