Sindikat Pencurian Mobil di Bitung Berhasil Disikat
loading...
A
A
A
BITUNG - Sindikat pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Pengungkapan dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Darso Latunda (35) warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Tiga pelaku curanmor berhasil ditangkap yakni SS alias Stief Winangun (33) warga Kelurahan Winangun Satu, RK alias Ronal (36) warga Kelurahan Perkamil, dan IJK alias Iren alias Joan (42) warga Kelurahan Kairagi Weru.
(Baca juga: Lagi, Polres Bitung Tangkap 2 Pelaku Judi Togel )
Sedangkan dua orang lainnya yakni Raimond alias Emon Gede warga Kelurahan Teling Bawah dan Ipul, warga Kelurahan Paaldua masih buron
Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (19/12/2020), dimana saat itu seorang lelaki berinisial A menghubungi korban lewat telepon bahwa ada satu unit mobil Toyota Calya warna oranye akan dijual.
"Korban bersama A kemudian langsung bertemu dengan salah seorang pelaku perempuan yakni Joan di jalan ringroad tepatnya di depan Indomaret Kota Manado bersama dengan mobil yang akan dijual tersebut," kata Kasat reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow Jumat (8/1/2021).
Kemudian terjadi transaksi jual beli pada hari Senin (21/12/2020). Namun keesokan harinya mobil yang dibeli korban tersebut hilang pada malam hari saat diparkir di depan rumahnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bitung yang kemudia langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (6/1/2021) berhasil menangkap beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku.
(Baca juga: Penyelundupan Lima Ton Captikus Digagalkan Polres Gorontalo Utara )
Dari hasil interogasi, diketahui mobil yang di parkir di depan rumah pelapor dicuri oleh pelaku yang merupakan penjual mobil yakni Stief, Emon, Onal dan Ipul dengan menggunakan kunci asli.
"Mobil diambil Ipul saat sedang parkir kemudian diganti oleh Stief yang membawa mobil tersebut ke Manado dan disimpan di rumahnya di kelurahan Winangun," ujar AKP Frelly Sumampow
Kemudian pada pada Kamis (24/12/2020) mobil tersebut dipindahkan oleh Stief ke rumah mertuanya di Politeknik, Kelurahan Buha. Moil tersebut kemudian berhasil dilacak oleh tim resmob dan langsung melakukan penyitaan.
Satu persatu pelaku kemudian ditangkap. Para Pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri Mobil tersebut, dan kunci mobil yang diberikan kepada korban merupakan kunci duplikat sedangkan kunci yang asli dipegang oleh Stief
"Upaya yang di lakukan Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap dan masih ada enam mobil lagi yang masih dalam penyelidikan Polisi. Para pelaku merupakan Sindikat Bandit pelaku penggelapan mobil yang sudah sering kali beraksi di Sulut tapi kali ini terlacak. Buat Emon gode dan Ipul, larilah yang jauh karena kami akan buru sampai dapat," tutur Frelly.
Tiga pelaku curanmor berhasil ditangkap yakni SS alias Stief Winangun (33) warga Kelurahan Winangun Satu, RK alias Ronal (36) warga Kelurahan Perkamil, dan IJK alias Iren alias Joan (42) warga Kelurahan Kairagi Weru.
(Baca juga: Lagi, Polres Bitung Tangkap 2 Pelaku Judi Togel )
Sedangkan dua orang lainnya yakni Raimond alias Emon Gede warga Kelurahan Teling Bawah dan Ipul, warga Kelurahan Paaldua masih buron
Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (19/12/2020), dimana saat itu seorang lelaki berinisial A menghubungi korban lewat telepon bahwa ada satu unit mobil Toyota Calya warna oranye akan dijual.
"Korban bersama A kemudian langsung bertemu dengan salah seorang pelaku perempuan yakni Joan di jalan ringroad tepatnya di depan Indomaret Kota Manado bersama dengan mobil yang akan dijual tersebut," kata Kasat reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow Jumat (8/1/2021).
Kemudian terjadi transaksi jual beli pada hari Senin (21/12/2020). Namun keesokan harinya mobil yang dibeli korban tersebut hilang pada malam hari saat diparkir di depan rumahnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bitung yang kemudia langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (6/1/2021) berhasil menangkap beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku.
(Baca juga: Penyelundupan Lima Ton Captikus Digagalkan Polres Gorontalo Utara )
Dari hasil interogasi, diketahui mobil yang di parkir di depan rumah pelapor dicuri oleh pelaku yang merupakan penjual mobil yakni Stief, Emon, Onal dan Ipul dengan menggunakan kunci asli.
"Mobil diambil Ipul saat sedang parkir kemudian diganti oleh Stief yang membawa mobil tersebut ke Manado dan disimpan di rumahnya di kelurahan Winangun," ujar AKP Frelly Sumampow
Kemudian pada pada Kamis (24/12/2020) mobil tersebut dipindahkan oleh Stief ke rumah mertuanya di Politeknik, Kelurahan Buha. Moil tersebut kemudian berhasil dilacak oleh tim resmob dan langsung melakukan penyitaan.
Satu persatu pelaku kemudian ditangkap. Para Pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri Mobil tersebut, dan kunci mobil yang diberikan kepada korban merupakan kunci duplikat sedangkan kunci yang asli dipegang oleh Stief
"Upaya yang di lakukan Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap dan masih ada enam mobil lagi yang masih dalam penyelidikan Polisi. Para pelaku merupakan Sindikat Bandit pelaku penggelapan mobil yang sudah sering kali beraksi di Sulut tapi kali ini terlacak. Buat Emon gode dan Ipul, larilah yang jauh karena kami akan buru sampai dapat," tutur Frelly.
(msd)