Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan

Senin, 08 Februari 2021 - 01:15 WIB
loading...
A A A


Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit yang dikonfirmasi mengatakan, tim gabunganKorwas Krimsus Polda Jambi sebagai pendampingan PPNS SPORC dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kita amankan dua orang, satu tersangka inisial SY dan satu orang saksi inisial DP. Keduanya warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengaku sangatberterimakasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.



“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” ungkap dia.

Dia mengaku, KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.“Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)