Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap tindak pidana jual beli satwa dilindungi pada Kamis (24/9/2020) lalu. Dua orang masing-masing dari Kota Bandung dan Kabupaten Bantul, DIY serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Parkoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli satwa dilindungi itu. Dari hasil penelusuran, akhirnya petugas mendapat bukti kuat praktik melawan hukum yang melibatkan dua orang tersangka itu.
Dari dua orang tersangka masing-masing dengan inisial W (59) warga Kota Bandung, dan S (41) warga Kabupaten Bantul, diamankan barang bukti berupa dua burung jenis Tiong Emas (Gracula Religiosa). Dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Panyingkiran itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo.
"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (28/9/2020).
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Akibat perbuatanya, jelas dia, para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Penjual satwa dilindungi. Keduanya terancam penjara lima tahun.
(Baca juga: KAMI Didemo, Gatot: Barangkali Mereka Butuh Uang untuk Keluarganya )
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Parkoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli satwa dilindungi itu. Dari hasil penelusuran, akhirnya petugas mendapat bukti kuat praktik melawan hukum yang melibatkan dua orang tersangka itu.
Dari dua orang tersangka masing-masing dengan inisial W (59) warga Kota Bandung, dan S (41) warga Kabupaten Bantul, diamankan barang bukti berupa dua burung jenis Tiong Emas (Gracula Religiosa). Dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Panyingkiran itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil penjualan burung Cucak Ijo.
"Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (28/9/2020).
(Baca juga: Ratusan Massa Hadang Peserta Silaturrahmi Akbar KAMI )
Akibat perbuatanya, jelas dia, para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Penjual satwa dilindungi. Keduanya terancam penjara lima tahun.
(eyt)