Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan

Senin, 08 Februari 2021 - 01:15 WIB
loading...
Transaksi Jual Beli...
Petugas memperlihatkan kulit dan tulang macan dahan yang berhasil digagalkan dalam upaya perdagangan. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK , Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, berhasil menggagalkan aksi orang tidak bertanggungjawab dalam penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dua pelaku berhasil diamankan di depan SPBU Paalmerah di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi , yakni Sy (48) dan DP (18), beserta barang bukti kulit dan tulang macan dahan.



Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, ini merupakan hasil Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar Balai PPHLHK Wilayah Sumatera pada Sabtu (6/2/2021) malam.

“Kita mengamankan dua pria yang menjadi pelaku yakni, SY dan DP. Keduanya merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi beserta barang bukti berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya,” kata Venri, Minggu malam (7/2/2021).

Dia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya.



Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, dengan koordinasi yang baik melalui tim gabungan, petugas terus melacak keberadaan kedua pelaku.

Barulah pada Sabtu (6/2/2021) malam, dengan informasi full data, petugas langsung menggerebek pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor di depan SPBU Paalmerah. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan.

Sedangkan, tulang belulang macan dahan ditemukan dalam plastik warna hitam. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku masih diperiksa petugas. Rencananya, kedua pelaku akan ditahan di Rutan Polda Jambi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3061 seconds (0.1#10.140)