Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan

Senin, 08 Februari 2021 - 01:15 WIB
loading...
Transaksi Jual Beli...
Petugas memperlihatkan kulit dan tulang macan dahan yang berhasil digagalkan dalam upaya perdagangan. Foto: Istimewa
A A A
JAMBI - Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK , Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, berhasil menggagalkan aksi orang tidak bertanggungjawab dalam penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dua pelaku berhasil diamankan di depan SPBU Paalmerah di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi , yakni Sy (48) dan DP (18), beserta barang bukti kulit dan tulang macan dahan.

Baca juga: Jual Satwa Dilindungi di FB, Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap

Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri mengakui penangkapan tersebut. Menurutnya, ini merupakan hasil Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar Balai PPHLHK Wilayah Sumatera pada Sabtu (6/2/2021) malam.

“Kita mengamankan dua pria yang menjadi pelaku yakni, SY dan DP. Keduanya merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi beserta barang bukti berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya,” kata Venri, Minggu malam (7/2/2021).

Dia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-undang berupa satwa macan dahan dan tulang-tulangnya.

Baca juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar

Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, dengan koordinasi yang baik melalui tim gabungan, petugas terus melacak keberadaan kedua pelaku.

Barulah pada Sabtu (6/2/2021) malam, dengan informasi full data, petugas langsung menggerebek pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor di depan SPBU Paalmerah. Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan.

Sedangkan, tulang belulang macan dahan ditemukan dalam plastik warna hitam. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku masih diperiksa petugas. Rencananya, kedua pelaku akan ditahan di Rutan Polda Jambi.

Baca juga: Jual Satwa Dilindungi, Warga Bantul dan Bandung Dibekuk Polisi

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit yang dikonfirmasi mengatakan, tim gabunganKorwas Krimsus Polda Jambi sebagai pendampingan PPNS SPORC dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kita amankan dua orang, satu tersangka inisial SY dan satu orang saksi inisial DP. Keduanya warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengaku sangatberterimakasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

Baca juga: Pelatih Bola di Jambi Sodomi Tujuh Anak, Polisi Periksa Kejiwaannya

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” ungkap dia.

Dia mengaku, KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.“Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved