Belum Signifikan Turunkan COVID-19, DIY Perpanjang PPKM hingga 26 Februari

Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Belum Signifikan Turunkan...
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9-23 Februari 2021.

PPKM pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021. Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan PPKM masa mendatangm yaitu dalam pengawasannya secara mikro.

Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (4/2/2021). Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan COVID-19 di daerah yang menerapkannya.

“Sesuai arahan presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PPKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X usai bertemu bupati dan wali kota se-DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).

Sultan menjelaskan, dengan konsep mikro, bupati dan wali kota se-DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan.

Kalurahan diminta membuat posko bersama yang melibatkan semua pihak melalui Jaga Warga. Dengan langkah ini harapan tren kasus COVID-19 yang saat ini sudah masuk ke klaster keluarga dan lingkungan dapat diminimalisir.

“Melalui Jaga Warga, gerakan bersama semua warga dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini diharapkan dapat memutus mata rantai penularan COVID-19,” paparnya.

Selain mengaktifkan pengawasan di tingkat mikro, Pemda DIY juga fokus pada perekonomian DIY agar tidak semakin terpuruk yaitu dengan memperpanjang jam operasional. "Jika dalam PPKM sebelumnya para pelaku ekonomi diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, pada PPKM mikro nanti jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB," jelas Sultan.

Baca juga: Sakit dan Faktor Usia, Pengasuh Ponpes Krapyak KH Atabik Ali Wafat

Namun masyarakat tetap harus tertib mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19, termask tidak berkerumun di tempat keramaian dan tempat usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.24)