Belum Signifikan Turunkan COVID-19, DIY Perpanjang PPKM hingga 26 Februari
Sabtu, 06 Februari 2021 - 20:01 WIB
loading...
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9-23 Februari 2021.
PPKM pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021. Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan PPKM masa mendatangm yaitu dalam pengawasannya secara mikro.
Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (4/2/2021). Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan COVID-19 di daerah yang menerapkannya.
“Sesuai arahan presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PPKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X usai bertemu bupati dan wali kota se-DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).
Sultan menjelaskan, dengan konsep mikro, bupati dan wali kota se-DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan.
PPKM pertama kali dilaksanakan 11-25 Januari 2021 dan diperpanjang 26 Januari-8 Februari 2021. Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan PPKM masa mendatangm yaitu dalam pengawasannya secara mikro.
Perpanjang ini berdasarkan hasil pertemuan lima provinsi di Jawa dan Bali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis (4/2/2021). Dalam pertemuan itu, implementasi PPKM dinilai belum efektif meminimalisir angka penularan COVID-19 di daerah yang menerapkannya.
“Sesuai arahan presiden, DIY dan provinsi lain diminta memperpanjang PPKM dengan pengawasan secara mikro,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X usai bertemu bupati dan wali kota se-DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/2/2021).
Sultan menjelaskan, dengan konsep mikro, bupati dan wali kota se-DIY diminta memperketat pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat bawah yakni dari RT dan RW, padukuhan dan kalurahan.
Lihat Juga :