Terima SK dari Wali Kota Salatiga, PPPK Miliki Banyak Keuntungan Dibanding PNS

Jum'at, 05 Februari 2021 - 11:05 WIB
loading...
Terima SK dari Wali Kota Salatiga, PPPK Miliki Banyak Keuntungan Dibanding PNS
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat menyerahkan SK kepada 14 orang PPPK di Aula BKPSDM Kota Salatiga. Foto/IST
A A A
SALATIGA - Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) formasi 2019 yang terdiri dari 12 guru SD/SMP Negeri dan dua penyuluh pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga.

Di samping honornya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), ternyata PPPK memiliki keuntungan dibanding aparatur sipil negara (ASN) itu.

"PPPK tidak seperti PNS yang harus meniti karier mulai dari jenjang jabatan terendah. PPPK memiliki banyak keuntungan, diantaranya multi level entry dimana PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu, bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi, sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan

Yuliyanto menyatakan, PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Namun, dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua. Yakni ASN dan PPPK.

Perbedaannya, jika ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. "Sedangkan PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah," terangnya.

Selain itu, lanjut Yuliyanto, PPPK juga memiliki batas pelamaran yang lebih panjang. Jika usia pendaftar CPNS dibatasi umur 35 dan 40 untuk jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.

Baca juga: Lereng Gunung Wilis Longsor, Empat Rumah Warga Rusak

"Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan yang relatif sama dengan dengan ASN. Sehingga tidak akan ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. Begitu juga dengan fasilitas lainnya, PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga, Mustain Suraji menyatakan, perjanjian kerja 14 PPPK tersebut dimulai dari Januari 2021 hingga Desember 2025. Selanjutnya kan di-update dan dievaluasi untuk perjanjian berikutnya. "PPPK akan menerima gaji sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas," ujarnya.

Adapun besaran nominal penghasilan PPPK Golongan IX adalah setara dengan ASN golongan 3A dan PPPK golongan V setara dengan ASN golongan 2A. Selain itu, PPPK juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sebanyak 12 PPPK guru, masing-masing akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500. Kita bandingkan dengan ASN, gaji pokok golongan IIIA sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan untuk dua PPPK penyuluh setara dengan ASN golongan 2A yang akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.325.600.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)