Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bima Dinilai Lamban

Sabtu, 30 Januari 2021 - 23:56 WIB
loading...
Penanganan Kasus Wakil...
Dermaga/Jetty tempat wisata milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Foto SINDOnews/ Edi Irawan
A A A
BIMA - Penanganan kasus dengan tersangka Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan dinilai lamban. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, berkas kasus Feri Sofiyan itu masih tertahan di meja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Terlihat berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima , berada di atas meja penyidik Tipidter. Diketahui, berkas tersangka kasus Feri Sofiyan yang membangun dermaga milik pribadi tanpa izin di atas tanah milik negara di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Asakota, Kota Bima, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan atau P19. Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari LSM yang melaporkan kasus tersebut, diketahui bahwa dikembalikannya berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta penyidik Kepolisian Polres Bima Kota untuk menambahkan pasal teringan dari UU Pelayaran. Sementara, dalam kasus tersebut pihak penyidik Polres setempat telah menetapkan pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja, atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Saya menduga Kejaksaan Negeri Bima telah konspirasi dengan pihak tersangka Feri Sofiyan, agar vonis yang diberikan hakim nantinya ringan karena merujuk pada Undang-undang pelayaran. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada kaitanya dengan UU Pelayaran," beber pelapor AI, sesaat mengetahui kejadian tersebut, pada Sabtu (30/01/2021).

Diungkapkannya, pokok perkara yang telah dilaporkan pada bulan Juni 2020 adalah menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter kedalam laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin dari sejumlah dinas terkait.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam di sekitar pantai tersebut. Baca juga: Praperadilan Wakil Walikota Bima Ditolak, Polisi: Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin, kini dilokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved