Ini 5 Fakta Lantigiang, Pulau Tak Berpenghuni di Selayar yang Dijual

Minggu, 31 Januari 2021 - 08:46 WIB
loading...
Ini 5 Fakta Lantigiang, Pulau Tak Berpenghuni di Selayar yang Dijual
Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kasus penjualan pulau kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, pulau yang dijual tersebut adalah Lantigiang, sebuah pulau tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berikut ini sejumlah fakta terkait Pulau Lantigiang.

1. Bagian dari Kawasan Taman Nasional Takabonerate
Meski si penjual mengaku bahwa Pulau Lantigiang adalah miliknya dan dulunya ditinggali oleh sang nenek, tapi faktanya Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate.

Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.

2. Dijual senilai Rp900 Juta
Berdsarkan hasil pemeriksaan Polres Selayar , di peroleh fakta bahwa Pulau Lantigiang dijual seharga Rp900 juta kepada pembeli dengan menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta.



3. Identitas penjual dan pembeli pulau teridentifikasi
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur mengatakan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli. Hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditandatangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019.

4. Kasus dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate
Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Saat ini, Polres Selayar tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan Pulau Lantigiang.

5. Sempat viral di media sosial
Kasus penjualan pulau tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi bahan pembicaraan warga. Polres Selayar akan mendalami kasus penjualan pulau tersebut untuk menentukan pihak yang dirugikan, baik dari pemerintah maupun pembeli yang diduga mengalami kerugian materil.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)