Gelap Mata, Dilerai saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Malah Tusuk Saudaranya

Rabu, 03 Februari 2021 - 12:44 WIB
loading...
Gelap Mata, Dilerai saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Malah Tusuk Saudaranya
Petugas menunjukkan Pras (39)ctersangka penusukan di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (3/2/2021). Foto/Humas Polresta Yogyakarta
A A A
YOGYAKARTA - Pras (39) warga Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta ditangkap polisi karena menusuk saudaranya, Cahyo Nugroho Budi (36) dengan sebilah pisau. Korban ditusuk saat berusaha melerai cekcok dan keributan tersangka dengan istrinya.


Cahyo Nugroho Budi mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan telapak tangan kiri. Pras kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta. Kapolsek Tegalrejo, Yogyakarta, Kompol Supardi mengatakan peristiwa itu berawal saat Pras Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Namun tidak begitu lama hendak pergi lagi dengan menggunakan sepeda motor.


Oleh istrinya yang sedang mengandung, tersangka dilarang pergi lagi dengan alasan membahayakan karena dalam kondisi mabuk. Tidak terima diingatkan, tersangka kemudian ribut dan cekcok dengan istrinya.

Melihat kejadian itu, anak korban yang berusia 15 tahun kemudian lari ke pos ronda tidak jauh dari rumah untuk meminta pertolongan. Mengetahui hal itu, Cahyo Nugroho Budi yang masih suadara Pras bersama teman-temanya mendatangi rumah pelaku untuk melerainya. Tapi Pras tidak mau diingatkan.

"Hal itu menyebabkan korban emosi kemudian melakukan pemukulan terhadap pelaku," kata Supardi, Rabu (3/2/2021).

Mendapat serangan itu, Pras kemudian mengambil pisau dapur yang berada di meja tidak jauh dari lokasi dan langsung menusukan ke perut korban. Sehingga mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kirinya. Korban yang tidak berdaya, kemudian dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku oleh warga diamankan dan diserahkan ke kantor polisi.

"Sebelum sudah ada upaya penyelesaian keluarga. Namun pelaku ini tidak sangup mengganti rugi biaya pengobatan korban, akhirnya keluarga menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian," terangnya.

Pras dalam kasus ini dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2737 seconds (0.1#10.140)