Jualan Sabu Bonus Layanan Seks, Wanita Seksi di Cimahi Tawarkan Sensasi Berbeda ke Pelanggan
loading...
A
A
A
CIMAHI - Seorang perempuan dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cimahi, berinisial NR (40) jualan sabu merangkap sebagai pekerja seks komersil (PSK) .
Modusnya adalah menjual paket sabu serta paket layanan ranjang kepada pelanggan dan pria hidung belang. Untuk paket sabu dijualnya senilai Rp250.000, dan paket plus pelayanan birahi juga sama Rp250.000 untuk sekali kencan.
"Tersangka MR ini ditangkap di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, di sebuah kamar hotel saat menunggu pelanggannya," terang Kasatreskoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).
Nasrudin menjelaskan, NR ditangkap dengan barang bukti berupa paket kecil sabu beserta alat hisapnya. Sementara itu, ibu beranak satu ini menawarkan layanan seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan menghubungi akun media sosial tersangka. Setelah bertemu, MR langsung diinterogasi dan tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu .
"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007, dan mulai menjual sabu kepada pelanggannya sejak lima bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," kata Nasrudin.
Atas perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu , karena berdalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan.
Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk pendidikan anaknya. "Saya baru lima bulan ini jual sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ucapnya singkat.
Modusnya adalah menjual paket sabu serta paket layanan ranjang kepada pelanggan dan pria hidung belang. Untuk paket sabu dijualnya senilai Rp250.000, dan paket plus pelayanan birahi juga sama Rp250.000 untuk sekali kencan.
"Tersangka MR ini ditangkap di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, di sebuah kamar hotel saat menunggu pelanggannya," terang Kasatreskoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).
Nasrudin menjelaskan, NR ditangkap dengan barang bukti berupa paket kecil sabu beserta alat hisapnya. Sementara itu, ibu beranak satu ini menawarkan layanan seks kepada pria hidung belang melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp.
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan menghubungi akun media sosial tersangka. Setelah bertemu, MR langsung diinterogasi dan tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu .
"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007, dan mulai menjual sabu kepada pelanggannya sejak lima bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," kata Nasrudin.
Atas perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu , karena berdalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan.
Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk pendidikan anaknya. "Saya baru lima bulan ini jual sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ucapnya singkat.
(eyt)