Anak Anggota DPRD Maros Dilapor Polisi Atas Dugaan Penggelapan Kendaraan
Senin, 01 Februari 2021 - 14:02 WIB
loading...
Mobil merek Toyota Calya dengan plat DD 1504 TR yang diduga digelapkan oleh Musdalifah Yusuf. Foto: Dokumentasi pribadi
A
A
A
MAROS - Musdalifah Yusuf, putri salah seorang anggota DPRD Kabupaten Maros , Yusuf Damang terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Musdalifah dilaporkan atas dugaan menggelapkan sebuah mobil minibus milik seorang warga Jalan Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale bernama Syamsul. Kendaraan yang diduga telah digelapkan oleh terlapor adalah mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan plat nomor DD 1504 TR.
Baca juga: Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Syamsul menyampaikan, Musdalifah awalnya merental mobil miliknya dengan perjanjian selama dua bulan, terhitung mulai 10 Oktober hingga 10 Desember 2020 dengan pembayaran sebesar Rp15 juta.
“Ibu Musdalifah ini datang ke saya untuk merental mobil saya. Perjanjiannya itu selama dua bulan. Karena saya tahu kalau dia itu anak anggota dewan makanya kita percaya. Terus kita kasilah dengan biaya Rp15 juta ongkos rentalnya,” kata Syamsul, Minggu (31/01/2021).
Musdalifah dilaporkan atas dugaan menggelapkan sebuah mobil minibus milik seorang warga Jalan Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale bernama Syamsul. Kendaraan yang diduga telah digelapkan oleh terlapor adalah mobil merek Toyota Calya warna hitam dengan plat nomor DD 1504 TR.
Baca juga: Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Syamsul menyampaikan, Musdalifah awalnya merental mobil miliknya dengan perjanjian selama dua bulan, terhitung mulai 10 Oktober hingga 10 Desember 2020 dengan pembayaran sebesar Rp15 juta.
“Ibu Musdalifah ini datang ke saya untuk merental mobil saya. Perjanjiannya itu selama dua bulan. Karena saya tahu kalau dia itu anak anggota dewan makanya kita percaya. Terus kita kasilah dengan biaya Rp15 juta ongkos rentalnya,” kata Syamsul, Minggu (31/01/2021).
Lihat Juga :