2 Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir: yang Punya Bilang Aman

Senin, 01 Februari 2021 - 01:30 WIB
loading...
A A A
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. "Berdasarkan penyelidikan tersebut kemarin Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua truck diamankan di wilayah Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak 8 kubik dengan masing-masing kendaraan mengangkut 4 kubik. “Untuk realnya belum diketahui, namun estimasi sekitar 8 kubikan. Jenis balken dengan ukuran 3 meter, 1,5 meter dan 1 meter,” ujarnya.



Pihaknya pun kini terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para sopir pengangkut, guna mengetahui pemilik kayu tersebut. “Tindak lanjut yang kami laksanakan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna mengetahui pemiliknya,” tandas dia.

Saat ini, keempat pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Dan jika terbukti mereka dapat dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6030 seconds (0.1#10.140)