Terlibat Pembunuhan Pasutri Lansia, Anak Anggota DPRD Tanggamus Ditetapkan Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:34 WIB
loading...
Terlibat Pembunuhan...
Hanggar (41), anak anggota DPRD Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasutri lansia. Foto/Ist
A A A
TANGGAMUS - Hanggar (41), anak seorang anggota DPRD Tanggamus , ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia yang merupakan tetangganya.

Kasus ini semakin mencengangkan, karena Hanggar ternyata seorang residivis dengan rekam jejak kelam. Ia pernah melakukan dua kasus pembunuhan sebelumnya, yaitu pada tahun 2003 dan 2017.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Hanggar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.

"Kasus ini ditangani oleh Polres Tanggamus. Tersangka Hanggar sudah ditahan," ujar Umi, Selasa (23/7/2024).



Umi menambahkan, Hanggar akan segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk observasi kejiwaan.

"Observasi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi mental tersangka," jelas Umi.

Pembunuhan pasutri di Pekon Tanjung Kemala ini terjadi pada Jumat (19/7/2024). Korban, Halimi (62) dan Siti Khodijah (49), dibacok oleh Hanggar di dalam rumah mereka.

Peristiwa tragis ini berawal saat korban Halimi menyapa Hanggar. Namun, sapaan tersebut justru membuat Hanggar marah dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)