Curi Motor di Halaman Masjid, Pria di Tanggamus Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Seorang pria berusia 23 tahun, Nirwansyah alias Wan, diringkus polisi setelah nekat mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus , pada Senin (15/04/2024).
Penangkapan Nirwansyah dilakukan oleh Polsek Kota Agung dan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis, 11 April 2024. Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Yusuf, pelaku bersama dua rekannya mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3989 CMU.
"Berkat kerjasama yang baik antara polisi dan warga setempat, pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Yusuf.
Berdasarkan keterangan, Nirwansyah dan kawanannya memanfaatkan situasi saat pemilik motor, Agus Riansyah, sedang pergi ke kios untuk membeli pulsa. Melihat kesempatan tersebut, Nirwansyah dan rekannya langsung mengambil sepeda motor menggunakan kunci T palsu.
Aksi nekat mereka diketahui oleh Agus yang kemudian mencoba menggagalkannya. Namun, salah satu pelaku justru mengancam Agus dengan senjata tajam.
Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak dan berhasil mengamankan Nirwansyah beserta sepeda motor curian. Tak lama kemudian, polisi pun tiba di lokasi dan membawa Nirwansyah ke kantor polisi.
Bersama Nirwansyah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan sebuah pisau garpu.
Lebih lanjut, AKP Yusuf mengungkapkan bahwa Nirwansyah telah mengakui keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian motor lainnya. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka.
"Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Yusuf.
Polisi kini tengah memburu dua rekan Nirwansyah yang masih buron.
Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan Nirwansyah dilakukan oleh Polsek Kota Agung dan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis, 11 April 2024. Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Yusuf, pelaku bersama dua rekannya mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3989 CMU.
"Berkat kerjasama yang baik antara polisi dan warga setempat, pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Yusuf.
Berdasarkan keterangan, Nirwansyah dan kawanannya memanfaatkan situasi saat pemilik motor, Agus Riansyah, sedang pergi ke kios untuk membeli pulsa. Melihat kesempatan tersebut, Nirwansyah dan rekannya langsung mengambil sepeda motor menggunakan kunci T palsu.
Aksi nekat mereka diketahui oleh Agus yang kemudian mencoba menggagalkannya. Namun, salah satu pelaku justru mengancam Agus dengan senjata tajam.
Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak dan berhasil mengamankan Nirwansyah beserta sepeda motor curian. Tak lama kemudian, polisi pun tiba di lokasi dan membawa Nirwansyah ke kantor polisi.
Bersama Nirwansyah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan sebuah pisau garpu.
Lebih lanjut, AKP Yusuf mengungkapkan bahwa Nirwansyah telah mengakui keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian motor lainnya. Dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka.
"Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Yusuf.
Polisi kini tengah memburu dua rekan Nirwansyah yang masih buron.
Saat ini, Nirwansyah dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(hri)